Imigrasi Atambua Detensi WNA Tiongkok, Diduga Ganggu Ketertiban

ATAMBUA, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 23 Agustus 2026.

Pendetensian dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan aktivitas yang dinilai mencurigakan di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu.

Hasil pemeriksaan Imigrasi Atambua menemukan sedikitnya empat kejanggalan. Para WNA mengaku hendak melakukan wisata memancing di wilayah Lirang, Maluku, namun peralatan pancing yang dibawa dinilai tidak lazim untuk aktivitas melaut.

BACA JUGA :  Sederet Fakta Menarik Jatiluwih Festival VII dan Bali Tourism Run 2026, Segera Daftar!

Selain itu, mereka hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar untuk membiayai operasional perjalanan menggunakan speedboat dari Lombok menuju Maluku.

Petugas juga menemukan nama para WNA tidak tercantum dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi. Kapal tersebut juga diduga melanggar rute pelayaran karena berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), seharusnya berlayar dari Lombok menuju Pulau Sape, tetapi terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran untuk rute tersebut.

BACA JUGA :  Utama Spice Turns Purpose into Action with Plastic-Free and Social Impact Initiatives

Berdasarkan temuan tersebut, Pejabat Imigrasi menilai keberadaan para WNA tersebut patut diduga berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta berkaitan dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Atambua kemudian melakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

“Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas pihak Imigrasi Atambua.

BACA JUGA :  Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Pemerintah Siapkan KEK Khusus

Imigrasi Atambua mengimbau masyarakat dan penyedia jasa transportasi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh aktivitas orang asing dilakukan secara legal.

Proses penanganan terhadap para WNA tersebut selanjutnya akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya