JAKARTA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak putusan sela yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Gama Ginta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Meski eksepsi atau keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurut mereka, penolakan putusan sela merupakan keputusan yang dapat dipahami karena perkara yang sedang diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara terdakwa lainnya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk memperoleh dan mempelajari dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA). Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
“Pengadilan merupakan pilar terakhir bagi para pencari keadilan. Transparansi dalam proses hukum sangat penting agar tidak hanya ada penilaian secara internal, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan sistem hukum yang akuntabel,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Menurutnya, akses terhadap dokumen LHA menjadi hal yang krusial mengingat kompleksitas perkara yang sedang berjalan. Ia menilai tidak mungkin seluruh berkas perkara dapat dipelajari secara menyeluruh hanya dalam waktu singkat, sementara proses penyidikan sendiri telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hak terdakwa untuk mengetahui secara rinci materi tuduhan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Mereka juga mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan yang layak dan setara di hadapan hukum.
Ke depan, tim penasihat hukum berencana menghadirkan dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah dipublikasikan sebagai data pembanding dalam persidangan lanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif dan transparan.
Kuasa hukum juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, mereka menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan perlindungan hak-hak terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., Irsan Muharam, S.H., M.H., Muhammad Fauzan Fadilah, S.H., MBA., dan Hendra Laksmana, S.H.

