DENPASAR, BALINEWS.ID – Niat seorang remaja berinisial JS (18) untuk membawa kabur sebuah sepeda motor justru berujung apes. Pemuda tersebut dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan saat sedang mendorong motor curiannya. Teriakan korban mengundang warga berdatangan hingga pelaku akhirnya diamankan di kawasan Denpasar Barat, Minggu (12/7) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, menjelaskan korban bernama Gede Putera (48) sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 3357 IL berwarna violet silver di pinggir Jalan Gunung Rinjani, tepat di depan Pasar Desa Tegal Harum, saat hendak berbelanja.
Saat itu, korban diketahui meninggalkan motornya tanpa mengunci stang. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban segera mencari ke sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, korban melihat seseorang tengah mendorong sepeda motornya menjauh dari area pasar. Menyadari motornya hendak dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengejar dan berhasil menghentikan pelaku di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Pelaku kemudian diamankan hingga petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat tiba di lokasi.
“Setibanya di lokasi, pelaku sudah diamankan warga. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ekky, Selasa (15/7).
Dari hasil pemeriksaan, JS mengakui berusaha mencuri sepeda motor tersebut. Ia mengaku tidak merencanakan aksi pencurian maupun mengincar korban sebelumnya. Kejahatan itu dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario DK 3357 IL yang berhasil diselamatkan sebelum sempat dibawa kabur.
Atas perbuatannya, remaja asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
