Parta Soroti Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali, Ajak Hormati Kebebasan Pers

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, angkat bicara terkait gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Parta mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Adapun empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).

BACA JUGA :  Regulasi Diubah, Prabowo Buka Peluang Ekspatriat Pimpin BUMN

Parta menegaskan ,UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah landasan hukum yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik, sekaligus mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan alat kontrol sosial. Lebih-lebih para tergugat ini sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Saat saya cek memang sudah ditayangkan. Lalu masalahnya di mana jika kasus tersebut memang merupakan fakta? Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang faktanya memang benar-benar terjadi,” ujar Parta.

BACA JUGA :  Experience Bali’s Tranquil Luxury and Hidden Wonders at Sthala Ubud

Politisi asal Gianyar tersebut juga mengingatkan bahwa Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan tanpa harus menempuh langkah hukum yang dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers.

Menurutnya, gugatan maupun bentuk tekanan terhadap media tidak semestinya dijadikan instrumen untuk membatasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers, terlebih apabila media telah memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan.

Parta turut mengapresiasi solidaritas yang ditunjukkan berbagai organisasi pers di Bali dalam menghadapi gugatan tersebut. Dukungan datang dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, serta sejumlah insan pers lainnya.

BACA JUGA :  Presiden akan Bentuk Komite Reformasi Kepolisian, Akan Diumumkan Pekan Ini

“Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS mengaku telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan penggugat. Pihaknya menilai objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum.

Menurutnya, media yang digugat juga telah memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan hak jawab kepada pihak penggugat.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Pers, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya menjadi ranah Dewan Pers sehingga penyelesaiannya seharusnya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya