KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha sebagai upaya memastikan setiap kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan yang berlaku. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Selasa (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung serta dihadiri Tim Penataan dan Pemberdayaan bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung.
Rapat menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang terpadu, sekaligus memastikan proses perizinan berusaha berjalan sesuai dengan regulasi.
Dalam pembahasan, tim melakukan evaluasi terhadap sejumlah usulan kegiatan usaha dengan menelaah kelengkapan administrasi, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga berbagai aspek teknis yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Setiap permohonan dikaji secara objektif agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPRPKP dalam menghasilkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi kunci agar proses pemberian PKKPR tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga keberlanjutan tata ruang di Kabupaten Klungkung.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan teknis dari masing-masing instansi menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan setiap usulan. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian fungsi ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menilai PKKPR merupakan instrumen penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengesampingkan prinsip penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Karena itu, setiap tahapan dilakukan secara cermat berdasarkan data, regulasi, serta kondisi faktual di lapangan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih baik, mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (*)
