I Putu Winastra Resmi Ditunjuk sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Bali

Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra dalam acara Rakerda ke-III tahun 2025.
Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra dalam acara Rakerda ke-III tahun 2025.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi memberikan persetujuan atas penunjukan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Indonesia. Keputusan yang diumumkan pada Kamis, 6 Maret 2025, ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral antara kedua negara, terutama dalam sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

I Putu Winastra akan menjalankan tugasnya di Denpasar, Bali, dan diharapkan mampu menjembatani kepentingan antara Indonesia dan Kazakhstan. Fokus utama dalam penunjukan ini adalah mendorong peningkatan kerja sama di bidang perdagangan dan pariwisata, serta memperkuat interaksi budaya antara kedua negara. Sebagai bagian dari proses resmi, Kementerian Luar Negeri RI telah menerbitkan surat pengakuan atas penunjukan tersebut.

BACA JUGA :  Lewat SAKIRA, BI dan ASITA Gaungkan QRIS Cross Border dan Isu Strategis Pariwisata Bali

Menteri Luar Negeri, Sugiono, menegaskan dalam surat pengakuan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekam jejak dan kontribusi signifikan yang telah ditunjukkan oleh I Putu Winastra dalam bidang kerja sama internasional.

“Kami mendapatkan bukti-bukti yang memuaskan atas penunjukan dari Saudara I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Republik Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali,” demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.

Lebih lanjut, Sugiono juga menekankan bahwa I Putu Winastra akan memperoleh hak-hak istimewa sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Rakerda ke- III, ASITA Bali Paparkan Strategi Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

“ Dengan ini kami mengakui kedudukan beliau dalam jabatannya tersebut dan menerangkan bahwa beliau dapat menjalankan pekerjaannya dan mendapat segala kekuasaan dan hak-hak istimewa, sebagaimana diperbolehkan bagi Wakil-Wakil Konsuler oleh Hukum antar Bangsa-Bangsa atau oleh Undang-Undang Republik Indonesia,” tulis Sugiono dalam surat tersebut.

Penunjukan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kazakhstan. Dalam waktu dekat, Kementerian Luar Negeri RI akan menyerahkan surat pengakuan resmi dalam sebuah acara khusus, yang sekaligus menjadi simbol penting dalam perjalanan kerja sama kedua negara.

BACA JUGA :  Pelopori Transisi Energi Bersih, Koster-Giri Gunakan Mobil Listrik

Dengan adanya Konsul Kehormatan Kazakhstan di Denpasar, diharapkan sinergi antara Indonesia dan Kazakhstan dapat semakin meningkat, khususnya dalam mendorong investasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkenalkan potensi wisata dan budaya masing-masing negara kepada dunia internasional. (ran)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...