DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkoba ke Bali kembali digagalkan. Yuri Bezerra Da Costa (25), warga negara Brasil, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat membawa lebih dari 3 kilogram kokain. Ia kini terancam hukuman mati.
Penangkapan ini diungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat bersama Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sinar Subawa dan Kakanwil Bea Cukai Bali-Nusra R. Fadjar Doni Tjahjadi, Kamis (24/7).
“Kasus ini bagian dari pengungkapan jaringan narkotika internasional sepanjang Juni hingga Juli 2025,” jelas Brigjen Rudy.
Kombes Sinar memaparkan, Yuri terbang dari Brasil menuju Bali dengan maskapai Emirates Airlines, transit di Dubai, sebelum mendarat di Ngurah Rai. Kecurigaan petugas Bea Cukai muncul saat koper dan ransel Yuri melewati mesin x-ray.
“Kami menemukan dua plastik berisi kokain total 3.089 gram netto, disembunyikan di dinding koper dan ransel,” ungkapnya.
Selain kokain, petugas juga menyita uang tunai 500 dolar AS (sekitar Rp8,1 juta) yang diduga sebagai ongkos awal dan biaya operasional. Yuri mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Tio Paulo. Ia dijanjikan upah Rp400 juta jika berhasil menyerahkan paket narkoba tersebut kepada seseorang di Bali.
“Pelaku sadar barang itu narkotika. Alasannya karena desakan ekonomi, ia harus menghidupi keluarga di Brasil,” tambah Sinar.
Petugas sempat melakukan *controlled delivery* untuk menangkap penerima barang. Namun, tak seorang pun muncul. Nomor telepon Tio Paulo yang menjadi penghubung Yuri juga tak bisa diakses, dan jejak komunikasinya sudah dihapus.
Meski demikian, BNNP Bali menegaskan akan terus menelusuri jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan ini. Atas perbuatannya, Yuri dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara. (*)