Impian Dapat Rp 400 Juta Sirna, Kurir Kokain Asal Brazil Keburu Dibekuk di Bandara Bali

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Upaya penyelundupan narkoba ke Bali kembali digagalkan. Yuri Bezerra Da Costa (25), warga negara Brasil, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat membawa lebih dari 3 kilogram kokain. Ia kini terancam hukuman mati.

Penangkapan ini diungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat bersama Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sinar Subawa dan Kakanwil Bea Cukai Bali-Nusra R. Fadjar Doni Tjahjadi, Kamis (24/7).

“Kasus ini bagian dari pengungkapan jaringan narkotika internasional sepanjang Juni hingga Juli 2025,” jelas Brigjen Rudy.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kabag, Kasat hingga Dua Kapolsek di Gianyar Dimutasi

Kombes Sinar memaparkan, Yuri terbang dari Brasil menuju Bali dengan maskapai Emirates Airlines, transit di Dubai, sebelum mendarat di Ngurah Rai. Kecurigaan petugas Bea Cukai muncul saat koper dan ransel Yuri melewati mesin x-ray.

“Kami menemukan dua plastik berisi kokain total 3.089 gram netto, disembunyikan di dinding koper dan ransel,” ungkapnya.

Selain kokain, petugas juga menyita uang tunai 500 dolar AS (sekitar Rp8,1 juta) yang diduga sebagai ongkos awal dan biaya operasional. Yuri mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Tio Paulo. Ia dijanjikan upah Rp400 juta jika berhasil menyerahkan paket narkoba tersebut kepada seseorang di Bali.

BACA JUGA :  Mih Ratu! Lansia Dipukuli Pemuda NTT Pakai Helm di Simpang Mahendradata

“Pelaku sadar barang itu narkotika. Alasannya karena desakan ekonomi, ia harus menghidupi keluarga di Brasil,” tambah Sinar.

Petugas sempat melakukan *controlled delivery* untuk menangkap penerima barang. Namun, tak seorang pun muncul. Nomor telepon Tio Paulo yang menjadi penghubung Yuri juga tak bisa diakses, dan jejak komunikasinya sudah dihapus.

Meski demikian, BNNP Bali menegaskan akan terus menelusuri jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan ini. Atas perbuatannya, Yuri dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Forum Komunitas Lingkungan Bali Kompak Peringati Hari Air Sedunia

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS