KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Perwakilan investor, I Komang Suantara, menegaskan bahwa proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, telah melalui proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut seluruh izin dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Untuk izin keluar tahun 2023 dan saat peletakan batu pertama di bulan Juli 2023 itu tidak ada masalah. Beritanya juga banyak dimuat di media, bahkan masyarakat setempat mendukung pembangunan lift kaca ini,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Suantara menjelaskan, sebelum pembangunan dimulai, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur sesuai aturan, termasuk melibatkan lembaga independen untuk menguji kekuatan mineral tanah di lokasi proyek.
“Dan memang tanah itu layak dibangun lift kaca itu, termasuk juga kajian-kajian lain sehingga izinnya keluar. Kajian lingkungan UKL/UPL, PBG, itu prosesnya legal semua,” lanjutnya.
Menurutnya, proyek ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menarik investor ke Klungkung, yang selama ini sulit dijangkau oleh penanam modal besar. Total nilai investasi yang digelontorkan investor asal Tiongkok tersebut mencapai Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar di antaranya khusus untuk pembangunan lift kaca.
“kalau totalnya mencapai Rp200 miliar karena akan ada villa dan lainnya,” ujarnya.
Suantara optimistis proyek ini akan memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung. Ia mengungkapkan, hanya untuk mengurus izin PBG, pihaknya sudah membayar lebih dari Rp1 miliar. “Semua data perizinan ada di Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan Klungkung,” katanya.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa proses pembangunan di Nusa Penida penuh tantangan. Namun, ia meyakini bahwa hasilnya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar. “Dengan terwujudnya pembangunan lift kaca ini tentu akan berdampak bagi masyarakat mulai dari terserapnya tenaga kerja, pajak, hingga retribusi yang bermuara pada PAD Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Suantara menilai keberadaan lift kaca juga akan meningkatkan keamanan wisatawan. Hal itu dilihat dari banyak wisatawan yang mengalami kecelakaan saat berwisata di sana.
“Dengan lift ini diharapkan akan membantu ketika terjadi musibah yang menimpa wisatawan,” tuturnya.
Terkait kritik bahwa pembangunan lift kaca dapat merusak pemandangan alami Pantai Kelingking, Suantara menegaskan bahwa desain proyek sudah memperhatikan aspek estetika dan lingkungan. “Lift itu kan fasilitas penunjang wisata, suatu akses, tidak hanya naik turun saja, tentu juga akan jadi spot foto yang bahkan lebih aman dari yang ada saat ini,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh pihak baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dapat bersama-sama mendukung investasi ini, karena seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sebab apabila digagalkan, saya lihat dari KUHAP akan berdampak pidana, administratif, dan kerugian. Apalagi Penanaman Modal Asing (PMA) ini legal,” bebernya.
Suantara menambahkan, jika proyek ini dibatalkan, hal tersebut bisa menurunkan minat investor lain untuk menanamkan modal di Nusa Penida, Klungkung, bahkan Bali secara umum. “Mestinya usaha-usaha yang tidak berizin ini yang dihentikan, usaha yang legal ya disupport,” tandasnya. (*)

