Investasi di Denpasar Diawasi Ketat, Investor Rp 5 Miliar Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

Share:

Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma, Kota Denpasar. (Foto: Istimewa)
Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma, Kota Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.IDPemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kini lebih tegas dalam mengawasi perkembangan investasi di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Denpasar mewajibkan para pelaku usaha atau investor yang menanamkan modal minimal Rp 5 miliar untuk melaporkan perkembangan usaha mereka setiap tiga bulan sekali.

Laporan yang disebut Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2025 ini wajib disampaikan melalui sistemperizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, One Single Submission (OSS), mulai dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2025.

BACA JUGA :  Bukan Hanya Warisan Kuliner, Lawar Juga Bagian Dari Sejarah Bali

Sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui BadanKoordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwasetiap investasi di atas Rp 5 miliar diwajibkan menyampaikanLKPM setiap triwulan,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, pada Senin (17/3/2025).

Benny menjelaskan, pelaporan LKPM ini bukan sekadarformalitas, tetapi merupakan upaya penting untuk memastikanperkembangan usaha para investor. Dengan mengetahui perkembangan usaha secara berkala, Pemkot Denpasar dapat memastikan iklim investasi di kota tersebut berjalan dengan baik dan dunia usaha terus bertumbuh.

BACA JUGA :  Pengancaman dengan Parang di Klungkung, Pelaku Merupakan Keluarga Korban

Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasidan mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik,” katanya.

Untuk memudahkan para investor dalam melaporkan LKPM, DPMPTSP Kota Denpasar telah menyiapkan tenaga pelayanan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar. Para investor yang mengalami kesulitan dalam pelaporan dapat langsung datang ke MPP untuk mendapatkan bantuan.

Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan, dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Semoga iklim investasi di Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif,” ungkap Benny.

BACA JUGA :  Conrad Bali Partners with Fu Shou to Celebrate the Year of the Wood Snake with Authentic Chinese Cuisine

Dengan adanya kewajiban pelaporan LKPM ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor berkualitas ke Denpasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi kota tersebut. (WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang tukang parkir bernama I Kadek Agus Juniantara (38) meninggal dunia secara mendadak pada Sabtu,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang pendaki asal luar Bali bernama Ozy dilaporkan mengalami sesak napas saat mendaki Gunung Abang,...

TEGALLALANG, BALIEWS.ID – Bencana tanah longsor yang menutup saluran irigasi di Subak Pinjul, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, berhasil...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Di usia senjanya, Ida Bagus Sadia (90), warga Banjar Triwangsa, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, menjalani...

Breaking News

Berita Terbaru
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS