Slot Header 970×90

Jajaran Ditreskrimsus Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Made Daging Dugaan Penghalangan Laporan

Oleh Fery Fadli · null

10 Oktober 2026 pukul 14.42 WITA · 2 menit baca

Jajaran Ditreskrimsus Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Made Daging Dugaan Penghalangan Laporan

DENPASAR, BALINEWS — Tim Kuasa Hukum Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging melaporkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Sabtu (10/10/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penghalangan terhadap upaya hukum I Made Daging untuk melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan I Made Tarip Widarta dan pihak lainnya.

Sejumlah advokat mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 WITA untuk menyampaikan pengaduan. Tim tersebut terdiri atas I Made Ariel Suardana, SH. M.H., “Ariel”, Komang Nila Adnyani, S.H, Nurdin, SH., MH., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.

Menurut tim kuasa hukum, pengaduan itu berawal dari sejumlah upaya untuk melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang mereka nilai berkaitan dengan penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah.

Kuasa hukum mengklaim upaya pelaporan tersebut berulang kali terkendala karena pihak kepolisian meminta I Made Daging hadir secara langsung sebagai pelapor. Padahal, saat itu I Made Daging sedang ditahan.

Mereka menyebut telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 September 2026, tetapi tidak memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimum Polda Bali. Namun, menurut mereka, pelaporan tetap mensyaratkan kehadiran langsung I Made Daging.

Upaya berikutnya dilakukan pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Tim kuasa hukum mengaku kembali menghadapi persyaratan serupa.

Persoalan tersebut berlanjut pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Kuasa hukum menyebut terjadi perdebatan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi, terkait mekanisme pelaporan menggunakan surat kuasa khusus.

Menurut tim kuasa hukum, mereka kemudian mengajak penyidik mendatangi SPKT Ditreskrimum untuk memperjelas prosedur pelaporan. Namun, mereka mengaku justru mendapat penjelasan mengenai prosedur operasional standar yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan penghambatan terhadap hak klien mereka untuk membuat laporan pidana. Mereka kemudian mengadukan persoalan itu ke Propam Polda Bali dengan merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tim kuasa hukum berharap Propam menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang mereka duga menghambat proses pelaporan. Mereka juga meminta agar, apabila ditemukan pelanggaran etik, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polda Bali mengenai substansi pengaduan tersebut maupun tanggapan atas dugaan penghambatan pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.