Slot Header 970×90

Buronan Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul Setelah 880 Hari Diburu

Oleh Fery Fadli · null

10 Oktober 2026 pukul 15.13 WITA · 1 menit baca

Buronan Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul Setelah 880 Hari Diburu

TABANAN, BALINEWS — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar. Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026), setelah menjadi buronan selama kurang lebih 880 hari.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak pergerakan Firman lintas daerah. Pengejaran dimulai pada Rabu malam (7/10/2026), setelah Tim AMC Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali.

Tim AMC bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana. Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum bergerak menuju Banyuwangi dan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Tim AMC kemudian mengikuti pergerakan Firman hingga ke Bali, sementara Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga untuk mendukung koordinasi dan proses pengamanan.

Setelah pemantauan intensif, Firman akhirnya ditemukan di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul. Saat diamankan, ia diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya.

Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Firman beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan.

Usai diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Kedatangannya diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.

Selanjutnya, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Bali menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan. Kejaksaan juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.