JAKARTA, BALINEWS.ID — DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal kejelasan masa depan pengabdian dan jenjang karier para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., memberikan kepastian bahwa pemerintah dan parlemen tengah menyusun langkah strategis untuk penataan status tenaga pendidik tersebut.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi terkait Penataan Status Guru PPPK yang dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama jajaran pemerintah terkait, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat koordinasi yang digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI tersebut, disepakati sejumlah poin penting mengenai arah kebijakan penataan guru PPPK ke depan:
- Peralihan PPPK Paruh Waktu: PPPK berstatus paruh waktu (part-time) diarahkan untuk mendapatkan kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu (full-time) pada tahun 2027.
- Peluang Mengikuti Seleksi PNS: Guru berstatus PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah yang berlaku.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan ini disusun secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial di lapangan.
“Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Penataan status ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru yang telah mengabdi di berbagai daerah.
DPR RI memastikan tidak akan melepas proses ini begitu saja dan siap memantau jalannya implementasi kebijakan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
“DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku,” tegas Dasco.
