SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pelarian terduga pelaku pencurian perhiasan emas di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya berakhir di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Terduga pelaku berinisial TIN (19) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lintas daerah oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada Selasa (21/7/2026) malam. Sebelumnya, korban Kadek Supriyani diketahui kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya sekitar pukul 12.30 Wita pada hari yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp37,225 juta. Laporan kemudian disampaikan oleh Kadek Merta Jaya Kusuma kepada Polsek Nusa Penida untuk ditindaklanjuti.
Berbekal hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
Pada Jumat (31/7), terduga pelaku akhirnya ditemukan di sebuah warung makan di Kabupaten Boyolali. Dalam proses penangkapan, aparat Polsek Nusa Penida berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Teras. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, TIN kemudian dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta sinergi dengan jajaran kepolisian di luar Bali.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan penangkapan terduga pelaku di wilayah Jawa Tengah.
“Benar, terduga pelaku kasus pencurian di Desa Jungutbatu telah berhasil diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Polsek Nusa Penida yang berkoordinasi dengan Polsek Teras. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, TIN disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
