Oleh: Giostanovlatto — Pendiri Hey Bali dan Koordinator Aliansi Jurnalis Pariwisata Bali, 21 Juli 2026
BALINEWS.ID – Pekan ini, linimasa media di Bali ramai oleh satu perkara yang, jujur saja, awalnya saya kira akan lewat begitu saja seperti sengketa hukum lainnya. Tapi semakin saya membaca perkembangannya, semakin saya merasa ini bukan sekadar perkara perdata biasa antara satu pengacara dan empat media lokal.
Ini adalah pertanyaan tentang masa depan kebebasan pers di Indonesia, dan siapa pun yang masih peduli pada demokrasi negeri ini sebaiknya ikut memperhatikannya.
*Duduk Perkaranya*
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar diajukan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap empat media di Bali, PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com). Perkara ini kini terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Sebagai jurnalis, saya percaya betul bahwa setiap warga negara, siapa pun dia, berhak mencari keadilan bila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Itu hak konstitusional yang tidak bisa dan tidak boleh diganggu gugat. Perkara ini masih berjalan, hakimlah yang nanti akan menilai fakta dan bukti dari kedua belah pihak, dan tidak sepatutnya opini publik, termasuk tulisan ini, mendahului putusan tersebut.
Yang membuat saya tertarik menulis bukanlah soal siapa benar dan siapa salah dalam pemberitaan yang digugat. Yang membuat saya berhenti dan berpikir lebih dalam adalah angka gugatannya, dan apa yang mungkin terjadi jika angka sebesar itu menjadi kebiasaan baru dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan di Indonesia.
*Mendengar Langsung dari Ketua IWO Bali*
Untuk memahami duduk perkara ini lebih utuh, saya berbincang dengan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti. Menurutnya, gugatan bernilai fantastis terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan efek intimidasi terhadap kerja pers.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi,” katanya kepada saya. Pernyataan itu, perlu saya garis bawahi, adalah pandangan organisasi profesi, bukan vonis pengadilan. Tapi kekhawatiran itu bukan tanpa dasar, dan justru dari situlah diskusi yang lebih besar ini seharusnya dimulai.
Saya bertanya kepadanya, kenapa organisasi jurnalis merasa perlu turun tangan dalam perkara yang secara teknis adalah urusan perdata antara pihak-pihak yang bersengketa. Jawabannya sederhana: karena Undang-Undang Pers sebenarnya sudah menyediakan jalur penyelesaian yang dirancang khusus untuk sengketa semacam ini, hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, dan ketiga mekanisme itu ada bukan tanpa alasan. Mereka dirancang agar kesalahan pers bisa dikoreksi tanpa harus mematikan fungsi pers itu sendiri.
Ketika mekanisme itu dilewati dan sengketa langsung bergeser ke ruang gugatan puluhan miliar rupiah, menurut Tri, pertanyaannya bukan lagi soal siapa benar dalam berita tersebut. Pertanyaannya berubah menjadi: apakah ruang untuk menulis akan semakin sempit bagi wartawan lain di masa depan, terlepas dari hasil akhir perkara ini?
*Suara dari Senayan*
Menariknya, perkara yang awalnya terasa lokal ini ternyata sampai juga ke telinga Jakarta. Parta, anggota DPR RI dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi, ikut memberi pernyataan publik soal ini.
“Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang memang benar-benar terjadi,” katanya.
Parta menilai Dewan Pers telah menyediakan ruang penyelesaian sengketa yang proporsional, tanpa harus mengedepankan langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial pers, terlebih ketika hak jawab dan hak koreksi telah diberikan.
Ketika seorang anggota legislatif tingkat nasional merasa perlu bersuara soal perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, itu sendiri adalah sinyal. Bukan sinyal bahwa perkara ini sudah pasti keliru secara hukum, itu tetap wewenang hakim untuk memutuskan, tapi sinyal bahwa apa yang terjadi di Bali ini sedang dibaca sebagai representasi dari persoalan yang jauh lebih besar.
*Pertanyaan yang Sebenarnya Ingin Saya Ajukan*
Setelah membaca perkembangan kasus ini dan mendengar langsung dari pihak-pihak yang bersuara, saya sampai pada satu pertanyaan yang menurut saya lebih penting daripada sekadar mengikuti jalannya persidangan.
Bagaimana jika suatu hari nanti, setiap berita yang membuat seseorang tidak nyaman bisa dibalas dengan gugatan puluhan miliar rupiah? Dan jika itu menjadi kebiasaan, siapa yang masih berani menulis?
Di banyak negara demokrasi, ada istilah untuk fenomena semacam ini: Strategic Lawsuit Against Public Participation, atau SLAPP. Saya perlu tegaskan sekali lagi, tidak setiap gugatan bernilai besar otomatis termasuk kategori ini. Itu murni persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan fakta dan diputuskan pengadilan, bukan berdasarkan opini saya atau siapa pun di luar ruang sidang. Tapi istilah itu lahir dari kekhawatiran yang sangat nyata: bahwa proses hukum, jika digunakan secara berlebihan sebagai instrumen tekanan, bisa membuat orang memilih diam sebelum sempat berbicara.
Dan bahaya yang paling nyata dari rasa takut bukanlah ketika seseorang dipenjara karena tulisannya. Bahaya yang paling nyata, dan paling sulit dideteksi, adalah ketika seorang wartawan mulai menyensor dirinya sendiri, jauh sebelum tulisan itu sempat lahir.
Bayangkan seorang reporter muda yang baru dua tahun bekerja. Ia menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Dokumennya lengkap. Narasumbernya jelas. Editornya setuju berita itu layak naik. Tapi sebelum berita itu tayang, muncul satu pertanyaan sederhana di ruang redaksi: “Kalau nanti digugat Rp25 miliar, bagaimana?”
Pertanyaan sesederhana itu sudah cukup untuk membunuh sebuah berita, bahkan sebelum publik sempat membacanya.
*Dua Sisi yang Harus Tetap Dijaga*
Saya juga tidak ingin esai ini terdengar seolah media selalu benar dan pihak yang menggugat selalu salah. Itu bukan maksud saya, dan itu bukan cara berpikir yang sehat untuk demokrasi mana pun.
Kebebasan pers tidak pernah berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Media wajib bercermin dengan jujur. Verifikasi fakta harus menjadi napas pertama setiap berita, bukan langkah opsional. Hak jawab harus dihormati sepenuhnya, bukan formalitas setengah hati. Koreksi harus dilakukan terbuka ketika memang terjadi kesalahan, tanpa perlu menunggu ancaman gugatan lebih dulu.
Semakin besar kebebasan yang dimiliki media, semakin besar pula tanggung jawab moral yang menyertainya.
*Yang Sebenarnya Sedang Dipertaruhkan*
Perkara di Pengadilan Negeri Denpasar masih berjalan. Hakimlah yang pada akhirnya akan menilai fakta, bukti, dan argumentasi para pihak. Tidak ada seorang pun, termasuk saya yang menulis esai ini, yang seharusnya mendahului putusan itu dengan vonis moral sepihak terhadap pihak mana pun yang bersengketa.
Tapi di luar ruang sidang yang sedang berjalan, ada satu pertanyaan yang tetap layak, bahkan wajib, kita renungkan bersama sebagai bangsa yang masih ingin percaya pada demokrasi yang sehat.
Jika suatu hari nanti setiap berita yang membuat seseorang tidak nyaman selalu dibalas dengan gugatan bernilai puluhan miliar rupiah, apa yang sesungguhnya akan lebih dahulu punah dari negeri ini?
Keberanian wartawan untuk menulis kebenaran.
Atau hak masyarakat untuk mengetahuinya.
