Slot Header 970×90

Bali

Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Terancam PTDH

Oleh Fery Fadli · null

8 Juli 2026 pukul 02.24 WITA · 1 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, kedapatan positif meng…
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, kedapatan positif meng… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, kedapatan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dalam inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Propam Polda Bali.

Temuan tersebut terungkap dalam sidak tertutup yang dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Bali membersihkan penyalahgunaan narkotika, tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga di internal institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya penindakan terhadap perwira tersebut. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri.

"Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan," ujar Ariasandy, Selasa (7/7).

Dalam pemeriksaan secara acak, hasil tes urine Iptu MDP dinyatakan positif mengandung ekstasi. Sejak Senin (8/6), yang bersangkutan langsung ditempatkan di sel tahanan Bidang Propam Polda Bali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Propam Polda Bali masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi Iptu MDP serta lamanya yang bersangkutan menggunakan barang terlarang tersebut. Meski telah ditahan, statusnya sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta hingga kini belum dicabut secara resmi.

Polda Bali memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, Iptu MDP terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

"Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," tegas Ariasandy.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani tindak pidana kriminal. Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.