SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan wajib untuk memastikan proses penerbitan sertipikat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecekan lapangan dilakukan dengan memeriksa secara langsung objek bidang tanah yang dimohonkan. Petugas mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi serta data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan identifikasi letak, batas, luas, dan kondisi bidang tanah, sekaligus memastikan kesesuaian objek dengan data yang tersimpan pada basis data pertanahan. Verifikasi ini bertujuan menjamin keakuratan data fisik maupun yuridis sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Kantah Klungkung menegaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui tahapan tersebut, setiap permohonan diharapkan memenuhi seluruh persyaratan sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantah Klungkung dalam menjaga kualitas data pertanahan melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat dan objektif. Dengan demikian, penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantah Klungkung menyatakan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui proses yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian serta perlindungan hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah. (*)
