KARANGASEM, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah merancang kebijakan penurunan tarif air PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini sedang dibahas oleh Perumda Tirta Tohlangkir bersama DPRD Karangasem, sebagai bagian dari upaya mendukung program pro-rakyat Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
Rencana ini difokuskan pada pelanggan dengan konsumsi air antara 0 hingga 10 meter kubik per bulan—kategori yang masuk sebagai pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah atau masyarakat kurang mampu.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Putu Haryadi Parwata, membenarkan adanya inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program kepala daerah dalam meringankan beban biaya hidup masyarakat.
“Memang ada rencana penyesuaian tarif, khususnya untuk pemakaian 0 sampai 10 kubik. Ini merupakan bagian dari program Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,” ujar Parwata, Jumat (9/5/2025).
Namun demikian, Parwata belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran penurunan tarif atau waktu pelaksanaannya. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam agar tetap menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
“Kami masih melakukan perhitungan secara teknis dan finansial agar penurunan tarif ini tidak mengganggu prinsip full cost recovery (FCR) perusahaan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelayanan PDAM saat ini belum sepenuhnya maksimal. Beberapa kendala seperti kerusakan pompa, gangguan jaringan dari sumber air Telaga Waja, hingga dampak bencana alam menjadi tantangan yang dihadapi. Selain itu, beberapa jaringan pipa di wilayah tertentu juga memerlukan peremajaan untuk meningkatkan kualitas distribusi air.
Meski begitu, Parwata menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki layanan dan melakukan evaluasi berkala demi memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat Karangasem. (bip)