DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan praktik penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah kini mencuat di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah mengusut kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang berdiri di atas kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
Lahan yang diterbitkan sertifikatnya itu diketahui mencapai luas sekitar 1,8 hektare, sebagian besar berada di zona hijau lindung yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi maupun komersial. Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya besar tentang proses administrasi dan legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Putra, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi ini sudah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut.
“Dokumen yang diserahkan secara simbolis sudah diterima oleh tim Pidsus Kejati Bali dan kini berada di Kasidik. Saat ini masih dilakukan telaah oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, Jumat (10/10).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya puluhan sertifikat hak milik yang berdiri di atas lahan konservasi yang seharusnya memiliki status hutan lindung. Dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat kejaksaan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agung Jayalantara, menjelaskan bahwa timnya sudah bergerak sejak dua pekan terakhir untuk memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kami sedang menganalisis data untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, potensi kerugian negara, atau keuntungan bagi pihak tertentu. Semua hasil analisis akan diekspos setelah proses penyelidikan selesai,” jelas Agung saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali terkait tata ruang dan perizinan di Gedung DPRD Bali, Senin (29/9).
Dari hasil penelusuran awal, terungkap indikasi adanya penerbitan sertifikat yang dilakukan secara tidak sah. Bahkan, ditemukan beberapa kasus di mana satu orang bisa memiliki lebih dari satu sertifikat atas lahan yang sama dan kemudian menjualnya berkali-kali. Praktik ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan pelanggaran administratif serius di lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.
Ketua Pansus DPRD Bali sekaligus anggota Komisi II DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan bahwa dugaan alih fungsi lahan konservasi tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
“Kami menduga ada penerbitan sertifikat yang tidak benar. Dari data yang kami terima, ada orang yang memiliki beberapa sertifikat dan sudah menjualnya beberapa kali. Ini harus diusut tuntas,” tegas Suparta.
Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, terutama dalam hal tata air dan resapan. “Alih fungsi lahan di kawasan konservasi tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menjadi salah satu penyebab banjir yang sempat melanda sejumlah wilayah di Bali,” pungkasnya.
Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan hutan konservasi yang membentang di antara Denpasar Selatan, Badung, dan sekitarnya. Kawasan ini juga berfungsi sebagai sabuk hijau yang menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan pesisir Bali bagian selatan.
Kini, Kejati Bali berkomitmen untuk menelusuri kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada unsur pidana, baik berupa korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, maka pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

