GIANYAR, BALINEWS.ID — Niat hati ingin bergaya eksibisionis, pria bernama Wahid Nursya’i justru harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Gianyar resmi mengetok palu dan mengganjar Wahid dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan pada Senin (10/8/2026). Majelis hakim menilai kelakuannya yang nekat mempertontonkan diri secara tidak senonoh di muka umum sudah sangat tidak bisa ditoleransi.
Sidang pamungkas ini dipimpin oleh Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan serta didampingi dua Hakim Anggota, Aulia Ali Reza dan La Rusman.
Tanpa kompromi, majelis hakim menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. “Perbuatan materiil Terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” beber Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan.
Tak cuma diberi “tiket menginap” gratis di sel selama 3,5 tahun (dipotong masa tahanan yang sudah dijalani), Wahid juga diwajibkan membayar biaya perkara yang nilainya terbilang unik, yakni Rp5.000—seharga satu porsi es teh manis di warung.
Aksi Aneh di Permandian Ubud
Ulah absurd ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Jl. Permandian Pura Tirta Tawar, Banjar Petulu Desa, Ubud. Entah apa yang ada di pikirannya, Wahid dengan sengaja memamerkan aksinya yang bermuatan pornografi di depan dua anak di bawah umur yang berada di lokasi.
Aksinya ini jelas bikin resah warga lokal. Hakim menilai kelakuan Wahid bukan cuma bikin geleng-geleng kepala, tapi juga menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak serta menyisakan trauma dan rasa malu yang mendalam bagi korban.
Keadaan makin memberatkan ketika terkuak di persidangan bahwa Wahid punya ketertarikan menyimpang pada anak di bawah umur. Buktinya makin sahih setelah petugas menemukan foto anak kecil tanpa busana di dalam ponselnya yang dijepret langsung di lokasi permandian.
Satu-satunya hal yang bikin hukumannya agak “dikendorin” adalah karena Wahid masih tergolong muda, belum pernah masuk bui sebelumnya, serta sudah melempar janji manis dan mengaku menyesal tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baju ‘Labubu’ sampai HP Redmi Kena Sapu Bersih untuk Dimusnahkan
Selain mengirim Wahid ke dalam sel, hakim menetapkan deretan barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang yang bakal dihancurkan itu antara lain baju lengan pendek warna putih, celana panjang merah muda, hingga baju kaos bergambar karakter populer “Labubu”. Bebeberapa celana pendek motif bunga, abu-abu, dan hijau juga tak luput dari daftar musnah.
Satu unit ponsel Xiaomi Redmi 40C warna hitam yang dipakai Wahid untuk menyimpan foto-foto tak berijin di lokasi kejadian pun dipastikan bakal dihancurkan sampai tak berbekas.
