Kalau kamu buka aplikasi Mobile JKN hari ini, kemungkinan statusmu masih tertulis Kelas 1, 2, atau 3. Padahal pemerintah sudah mengumumkan sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lalu kenapa iuran yang dipotong setiap bulan masih tetap sama?
Jawabannya sederhana: yang berubah lebih dulu adalah standar layanan rumah sakit, bukan tarif iurannya.
Selama masa transisi menuju KRIS, pemerintah masih memakai besaran iuran lama. Artinya, peserta eks Kelas 3 tetap membayar Rp35.000, eks Kelas 2 Rp100.000, dan eks Kelas 1 Rp150.000 per orang setiap bulan.
Pemerintah belum menetapkan tarif baru karena rumah sakit di seluruh Indonesia masih menyesuaikan diri dengan standar KRIS. Nantinya, setiap ruang rawat inap BPJS harus memenuhi kriteria yang sama, seperti jumlah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar, ventilasi yang baik, kamar mandi, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga mengatakan tarif baru masih dibahas. Menurutnya, sistem KRIS dirancang agar perubahan layanan tidak otomatis membuat iuran menjadi lebih mahal.
Lalu siapa yang paling perlu memperhatikan perubahan ini?
Bukan pekerja kantoran yang iurannya dipotong otomatis dari gaji, melainkan peserta mandiri seperti pedagang, pengemudi online, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM. Buat warga Bali, kelompok ini bukan minoritas kecil.
Sebagian besar tenaga kerja di sektor pariwisata Bali, mulai dari pemandu wisata lepas, sopir sewaan, sampai pemilik warung dan rental motor, berstatus pekerja informal yang membayar iuran jaminan sosial sendiri, tanpa potongan otomatis dari kantor.
Sebagai gambaran skalanya, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali mencatat dari sekitar 900 ribu pekerja di sektor pariwisata, baru sekitar 205 ribu yang benar-benar terlindungi program jaminan sosial.
Ini angka BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan, tapi menggambarkan pola yang sama: ratusan ribu pekerja pariwisata Bali mengurus jaminan sosial mereka sendiri, tanpa jaring pengaman dari perusahaan. Kelompok inilah yang akan langsung merasakan dampak begitu pemerintah menetapkan tarif baru untuk sistem KRIS, jauh sebelum dampaknya terasa ke pekerja kantoran atau PNS.
Sampai hari ini, belum ada keputusan resmi mengenai besaran iuran setelah masa transisi berakhir. Jadi kalau kamu menerima pesan berantai yang mengklaim tarif BPJS sudah pasti naik, sebaiknya jangan langsung percaya sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Berapa iuran BPJS yang masih berlaku saat ini?
- Eks Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah)
- Eks Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Eks Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Pekerja penerima upah: 5% dari gaji, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
- Peserta PBI: Seluruh iuran ditanggung pemerintah
Untuk sekarang, yang berubah adalah sistemnya. Isi dompetmu belum, tapi buat ratusan ribu pekerja informal pariwisata Bali, ini kabar yang tetap wajib dipantau ketat.
