DENPASAR, BALINEWS.ID — Kematian sejumlah tanaman mangrove di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Denpasar, pascakebocoran pipa penyalur bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga, kini memasuki tahap penting: memastikan pemulihan ekosistem benar-benar dilakukan hingga tuntas.
Kawasan terdampak berada di sebelah barat Tol Bali Mandara. PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab melalui perbaikan serta restorasi ekosistem di kawasan terdampak.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari I GNA Agus Norman Sasono, perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Ia menyambut baik permohonan maaf dan komitmen pemulihan yang disampaikan Pertamina.
Agus mengatakan pihaknya siap terlibat dalam pengawasan proses pemulihan bersama para pemangku kepentingan agar tanaman mangrove yang terdampak dapat dipulihkan secara optimal.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemulihan tanaman mangrove tersebut sampai tuntas,” ujar Agus, Senin (7/9/2026).
Menurut Agus, persoalan kerusakan mangrove tidak dapat dipandang hanya sebagai kerusakan pada satu kawasan. Mangrove memiliki fungsi ekologis penting sekaligus berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia menilai proses pemulihan harus dilakukan secara cepat, tepat dan terukur, dengan memastikan kondisi ekosistem setelah restorasi benar-benar kembali berfungsi.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor dari Tim Hukum RAN (Relawan Advokasi Nusantara), Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dan Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., menilai penanganan perkara lingkungan tidak seharusnya berhenti pada aspek penegakan hukum.
“Prioritas utama dalam sengketa lingkungan harus digeser pada tindakan nyata restorasi dan pertanggungjawaban pemulihan ekosistem secara utuh,” demikian sikap Tim Hukum RAN.
Mereka juga mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum lingkungan dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Menurut mereka, komitmen pemulihan yang telah disampaikan PT Pertamina Patra Niaga harus diwujudkan dengan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
“Komitmen pemulihan yang telah dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta penuh tanggung jawab, demi mengembalikan fungsi ekosistem sebagaimana mestinya,” tegas Tim Hukum RAN.
Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan restorasi di lapangan. Persoalannya bukan lagi sebatas permohonan maaf atau pernyataan tanggung jawab, melainkan sejauh mana langkah konkret dilakukan untuk memulihkan mangrove terdampak dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
Dengan demikian, keberhasilan penanganan kasus ini akan sangat ditentukan oleh transparansi proses restorasi, ukuran keberhasilannya, serta konsistensi seluruh pihak dalam memastikan pemulihan berlangsung hingga tuntas.
