BANGLI, BALINEWS.ID – Sejumlah anggota keluarga korban pembunuhan, Komang Alam Sutawan (37), mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6/2025). Sekitar 20 kerabat Komang Alam, yang tewas dalam insiden penusukan di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, datang bukan tanpa alasan. Mereka menuntut kejelasan atas penanganan kasus dengan tersangka I Wayan Luwes, seorang mantan narapidana Nusakambangan, serta mempertanyakan pasal yang dikenakan.
Kedatangan keluarga diterima oleh Kanit Reskrim Polres Bangli Iptu Putu Asmara Putra. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan kunjungan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025).
“Setidaknya ada 20 orang dari keluarga korban Komang Alam yang mendatangi Mapolres Bangli,” ujar AKP Jaya Winangun, menjelaskan tujuan kunjungan adalah untuk mengetahui progres penanganan kasus. “Sudah kami sampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan,” tegasnya.
Namun, di balik pernyataan resmi tersebut, tersembunyi desakan serius dari pihak keluarga. Mereka berharap penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Jero Luwes. Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ada selisih signifikan dalam ancaman hukuman antara kedua pasal tersebut, memicu pertanyaan tentang motif dan persiapan pelaku.
Menanggapi harapan keluarga, AKP Jaya Winangun menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus ini. Untuk penerapan Pasal 340, dibutuhkan keterangan saksi tambahan dan penguatan alat bukti yang lebih kuat. “Penerapan Pasal 340 masih memerlukan pembuktian dan penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Pernyataan Kasat Reskrim ini membuka celah pertanyaan krusial, terutama terkait informasi yang beredar bahwa pisau yang digunakan Jero Luwes dibawa dari rumah. Jika pisau itu memang dibawa dari kediaman pelaku, apakah ini tidak menunjukkan adanya perencanaan atau niat jahat yang telah disiapkan sebelumnya?
AKP Jaya Winangun menampik bahwa membawa pisau dari rumah serta-merta membuktikan adanya perencanaan. Menurutnya, alat tersebut bisa saja dibawa untuk keperluan lain. Namun, penjelasan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut: keperluan apa yang mengharuskan seseorang membawa pisau di arena sabung ayam yang kerap memicu ketegangan?
Sebelumnya diberitakan, keributan pecah di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, pada Sabtu pekan lalu. Komang Alam tewas setelah ditusuk oleh Jero Luwes. Penyelidikan awal menyebutkan insiden berdarah itu dipicu oleh ketidakterimaan Jero Luwes terhadap kegiatan sabung ayam di wilayahnya. Kini, Jero Luwes mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangli. (bip)