Bawa Motor Curian, Pemulung Ditangkap Saat Melintas di Daerah Songan Kintamani

Share:

Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.
Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menemukan sepeda motornya diangkut oleh seorang pemulung.

Press release pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP Wayan Sarta, pada Senin (28/4/2025).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban berinisial IWCA, warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas yang dikendarai seorang pemulung berinisial RW, asal Jember, Jawa Timur. Korban segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul motor tersebut.

BACA JUGA :  PLN Pastikan Listrik Selama Karya Ida Batara Turun Kabeh di Besakih Tidak Terganggu

RW mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui berinisial S, warga Pamekasan, Jawa Timur. Korban lantas diajak menemui penjual motor tersebut. Namun karena situasi di lokasi menjadi ramai akibat kerumunan warga, aparat desa segera mengamankan pelaku ke Kantor Desa Songan B untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dari tempat parkir milik korban pada Senin, 21 April 2025, lalu menjualnya beberapa hari kemudian.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat kendaraannya, satu unit mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Bangli menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mendorong sepeda motor korban dari tempat parkir hingga ke lokasi lain sebelum menjualnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warung Nasi di Kuta Hangus Terbakar Saat Ditinggal Pemilik Mudik

Sementara itu, pihak yang membeli motor hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepolisian Resor Bangli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa atas kerja sama dan bantuan dalam pengungkapan kasus ini. “Dari pengakuan pelaku, tindakan pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi,” jelas dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS