DENPASAR, BALINEWS.ID – Keributan yang melibatkan dua kelompok pemuda di kawasan Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, sempat menghebohkan warga pada Sabtu (2/5/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.02 Wita itu awalnya dikira sebagai aksi pembegalan, namun setelah ditelusuri polisi, kejadian tersebut dipastikan murni kesalahpahaman antar kelompok.
Peristiwa bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda, masing-masing berjumlah sekitar empat orang yang berasal dari Alor dan Kupang, di kawasan Pantai Sanur. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pemukulan terhadap salah satu pemuda dari kelompok Alor.
Tak terima, kelompok tersebut kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Hang Tuah, tepatnya di sebelah timur traffic light SMA Negeri 6 Denpasar. Setibanya di lokasi, situasi memanas ketika salah satu pemuda menabrakkan sepeda motor ke arah kelompok lawan, memicu keributan di tengah jalan.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berupaya melerai dan mengamankan para pemuda, sementara salah satu saksi melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110.
Mendapat laporan, personel Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, menegaskan bahwa informasi awal yang menyebut adanya aksi begal tidak benar.
“Kami luruskan bahwa kejadian tersebut bukan tindak pidana begal, melainkan kesalahpahaman antar dua kelompok pemuda yang berujung keributan di jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 guna penanganan cepat dari aparat kepolisian. (*)
