Polresta Denpasar Bongkar 28 Kasus 4C, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana 4C selama Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka, termasuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di wilayah Denpasar Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (25/5/2026) oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.

Dari total kasus yang diungkap, rincian perkara meliputi 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka laki-laki, enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sembilan tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka laki-laki, serta sembilan kasus pencurian biasa dengan 10 tersangka laki-laki.

BACA JUGA :  Cek Bandara Ngurah Rai, Koster Optimis Wisman ke Bali Tembus 7 Juta Orang Hingga Akhir Tahun

Secara keseluruhan, polisi menangani 28 kasus dengan total 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan residivis curanmor bernama Edi Siswanto (42), warga Jember, Jawa Timur. Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan toko antik di Jalan Gunung Atena Nomor 54, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 30 April 2026.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung di kendaraan. Polisi menyebut Edi berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor dan merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah ditangani Polresta Denpasar.

BACA JUGA :  Libur Idulfitri, Belajar dari Denpasar yang Sepi

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekening koran bank, telepon genggam, senjata tajam, hingga berbagai kendaraan hasil kejahatan.

Barang bukti kendaraan yang diamankan di antaranya satu unit Honda Beat tahun 2024, Yamaha NMax, Honda Scoopy, Yamaha Freego, serta Honda Vario. Polisi juga menyita beberapa telepon genggam termasuk iPhone 11, iPhone 16 Pro, dan Xiaomi.

Selain itu, turut diamankan rompi ojek online, helm, dua bilah pisau, pakaian yang digunakan pelaku, 258 bungkus rokok berbagai jenis, dan empat tabung gas.

BACA JUGA :  Dalam 24 Jam, Pelaku Perampokan Sadis di Jimbaran Dibekuk

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas 4C guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya