Ketua BUMDes Teranggana Sari Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta

IPGS Ditetapkan tersangka korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
IPGS Ditetapkan tersangka korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

BADUNG, BALINEWS.ID – Dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, kini memasuki babak baru. IPGS (48), Ketua BUMDes periode 2014–2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan keuangan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Badung melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan korupsi yang masuk sejak Juli 2020. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan selisih kas senilai Rp523,3 juta dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola IPGS.

“Penyertaan modal yang diberikan melalui APBDes sejak 2014 hingga 2019 mencapai hampir Rp1,94 miliar. Namun, sebagian dana digunakan tidak sesuai prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers, Jumat (9/5), didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.

BACA JUGA :  Sudah Sumbang 44 Persen Devisa Pariwisata, Koster Tegaskan Bali Pantas Dapat Insentif

Penyidik menemukan berbagai praktik penyelewengan, salah satunya pemberian kredit tanpa jaminan kepada 24 peminjam. Selain melanggar SOP, kredit tersebut menimbulkan 7 kasus macet yang tak kunjung ditagih tanpa alasan jelas.

Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi di Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, yang seharusnya menjadi unit usaha produktif. Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tidak bisa dijelaskan.

“Selain kredit bermasalah yang mencapai Rp414 juta, penyidik juga mencatat ada 14 kredit tanpa jaminan yang diberikan tanpa mengikuti prosedur resmi,” tambah Arif.

BACA JUGA :  Kejari Tabanan Terima Pengembalian Uang Rp1,49 Miliar dalam Kasus Korupsi Beras

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi, termasuk perangkat desa, staf BUMDes, hingga nasabah. Dua orang ahli dari Inspektorat Badung juga turut dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai sebesar Rp523,3 juta serta 71 dokumen penting, termasuk buku kas, laporan keuangan, dan dokumen kredit.

IPGS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sebagai pasal tambahan, penyidik juga menyertakan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Warung Nasi di Kuta Hangus Terbakar Saat Ditinggal Pemilik Mudik

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tegas Kapolres. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...