Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Share:

Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)
Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Provinsi Bali akan kembali “sunyi” dalam perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk menghentikan sementara layanan data seluler, Internet Protocol Television (IPTV), serta siaran televisi dan radio di Bali.

Kebijakan ini diterapkan guna menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29-30 Maret 2025.

“Imbauan ini bertujuan untuk mendukung seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali dalam menciptakan suasana khidmat selama Nyepi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Banjar Sema Payangan Tolak Keberadaan Tower, Ini Tuntutan Warga

Penghentian layanan akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Namun, Kominfo memastikan bahwa layanan data seluler untuk obyek vital dan kepentingan umum tetap beroperasi.

Daftar obyek vital yang dikecualikan dari penghentian layanan tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran, mencakup rumah sakit, kantor polisi, pemadam kebakaran, bandara, dan pelabuhan di seluruh Bali. Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, penyelenggara telekomunikasi seluler diwajibkan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS Blast pada 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Dikenal Ramah dan Suka Naik Vespa, WNA Belanda Hans Sluiman Meninggal di Padangbai

Narasi SMS Blast yang telah disepakati berbunyi: “Untuk mendukung Hari Suci Nyepi, layanan Data Seluler dan IPTV di Bali dibatasi pada 29 Maret pukul 06.00 WITA hingga 30 Maret pukul 06.00 WITA. Layanan untuk obyek vital tetap beroperasi.”

Selain penghentian layanan, Kominfo juga mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, dan konten negatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesucian Hari Nyepi dari gangguan informasi yang merugikan.

BACA JUGA :  Jasad yang Mengambang di Pantai Balangan Ternyata Pemuda asal Karangasem, Ini Identitasnya

“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali serta Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi umat Hindu dalam menjalankan ibadah Nyepi dengan tenang dan khusyuk,” tutup Meutya Viada Hafid.

(WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News