BADUNG, Balinews.id – Akhirnya, pelaku pembakaran sebuah villa di Jalan Anggrek Raya I No. 06, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada bulan Maret lalu ditangkap petugas.
Pelakunya tak lain adalah mantan pegawai villa berinisial EL (59). Ia nekat melakukan pembakaran karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Korbannya adalah Stephen Joseph Teasdal (36), warga negara Inggris yang tinggal sementara di Villa Devalaya. Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerusakan pada bagian bangunan villa.
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Pelaku diamankan di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Mumbul. Dari hasil interogasi, dia mengakui telah merakit dan melempar molotov ke villa tersebut,” ujar Kapolsek
Pelaku merakit bom molotov menggunakan botol air mineral yang diisi pertalite dan dilengkapi sumbu dari karton. Ia kemudian memdatangi villa lalu melempar botol tersebut ke dalam villa yang sebelumnya kaca jendelanya telah dipecahkan menggunakan batu. Saat hendak melempar botol kedua ke lantai dua, upayanya gagal karena kehilangan korek api.
Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa satu helm hitam, pakaian hitam, dua botol air mineral besar, dua botol kecil berisi bahan bakar, serta satu korek gas.
Atas perbuatannya tersangka di dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)