Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).
Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan bahwa Sudarmawa terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Sudarmawa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Tuntutan ini berpotensi menjebaknya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA :  Bahlil Minta Tak Salahkan Siapapun Usai Heboh LPG 3 KG: Itu Murni Kesalahan Saya

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sudarmawa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Sudarmawa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa mengungkap bahwa Sudarmawa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba dari tahun 2014 hingga 2020, meskipun strukturalnya telah ada kepala operasional di unit usaha yang berbeda. Terdakwa juga didakwa memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

BACA JUGA :  Anggota TNI Ditemukan Tewas di Denpal IX/3 Singaraja, Diduga Bunuh Diri

“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, Sudarmawa dianggap melampaui batas kewenangannya demi keuntungan pribadi, termasuk keluarga dekatnya seperti keponakan, anak, istri, kakak, dan ipar,” jelas Kekeran.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sudarmawa resmi ditahan sejak Senin (10/12/2024) oleh pihak Kejari Klungkung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dari tahun 2014 hingga 2020. (*)

BACA JUGA :  KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...