Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).
Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan bahwa Sudarmawa terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Sudarmawa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Tuntutan ini berpotensi menjebaknya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA :  Mih! 2 Pegawai Imigrasi 'Bekingi' Geng Kriminal Rusia, Korban Diperas - Dianiaya

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sudarmawa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Sudarmawa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa mengungkap bahwa Sudarmawa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba dari tahun 2014 hingga 2020, meskipun strukturalnya telah ada kepala operasional di unit usaha yang berbeda. Terdakwa juga didakwa memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

BACA JUGA :  Sasar Ojol-Pegawai Toko, Begini Modus Tersangka Tawari Buka Rekening Bank dan Dijual ke Kamboja

“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, Sudarmawa dianggap melampaui batas kewenangannya demi keuntungan pribadi, termasuk keluarga dekatnya seperti keponakan, anak, istri, kakak, dan ipar,” jelas Kekeran.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sudarmawa resmi ditahan sejak Senin (10/12/2024) oleh pihak Kejari Klungkung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dari tahun 2014 hingga 2020. (*)

BACA JUGA :  Cegah Korupsi, KPK Usul Parpol Diberi Dana dari APBN

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Politikus I Gusti Putu Artha mengklaim telah menerima informasi terbaru bahwa penutupan TPA Suwung yang...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha guna mencegah pelanggaran regulasi, khususnya...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung, I Made Satria, menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan melayat sekaligus menyerahkan Akta...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan menggelar acara puncak peringatan di...