BADUNG, BALINEWS.ID – Dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, kini memasuki babak baru. IPGS (48), Ketua BUMDes periode 2014–2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan keuangan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Badung melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan korupsi yang masuk sejak Juli 2020. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan selisih kas senilai Rp523,3 juta dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola IPGS.
“Penyertaan modal yang diberikan melalui APBDes sejak 2014 hingga 2019 mencapai hampir Rp1,94 miliar. Namun, sebagian dana digunakan tidak sesuai prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers, Jumat (9/5), didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.
Penyidik menemukan berbagai praktik penyelewengan, salah satunya pemberian kredit tanpa jaminan kepada 24 peminjam. Selain melanggar SOP, kredit tersebut menimbulkan 7 kasus macet yang tak kunjung ditagih tanpa alasan jelas.
Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi di Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, yang seharusnya menjadi unit usaha produktif. Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tidak bisa dijelaskan.
“Selain kredit bermasalah yang mencapai Rp414 juta, penyidik juga mencatat ada 14 kredit tanpa jaminan yang diberikan tanpa mengikuti prosedur resmi,” tambah Arif.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi, termasuk perangkat desa, staf BUMDes, hingga nasabah. Dua orang ahli dari Inspektorat Badung juga turut dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai sebesar Rp523,3 juta serta 71 dokumen penting, termasuk buku kas, laporan keuangan, dan dokumen kredit.
IPGS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sebagai pasal tambahan, penyidik juga menyertakan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tegas Kapolres. (*)