Lagi Ditutup Sementara, Pemilik Proyek Diundang ke Kantor Satpol PP Rabu 9 juli

TABANAN, BALINEWS.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, lantaran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Tindakan ini dilakukan pada Selasa (8/7) oleh Tim Buru Sapa Satpol PP Tabanan yang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi setelah adanya pemberitaan di media massa. Di lokasi, petugas hanya menemui buruh bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

Petugas langsung memerintahkan agar kegiatan dihentikan sementara. Pemilik bangunan dipanggil untuk hadir ke Kantor Satpol PP pada Rabu (9/7) untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Sempat Dihentikan, Tambang PT GAG Nikel Kembali Beroperasi

Anggota komisi I DPRD kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran pembangunan terutama dikawasan sawah dilindungi (LSD) maupun kawasan suci.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran pembangunan di kawasan LSD/LP2B terlebih di penyangga kawasan suci,” ujarnya, Selasa (8/7).

Anggota komisi I DPRD kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Anggota komisi I DPRD kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 16 Juni 2023, Satpol PP telah melakukan pemantauan awal setelah menerima perintah dari Kasat Pol PP Tabanan. Saat itu, pembangunan sudah berlangsung. Pemilik telah dipanggil untuk klarifikasi pada 19 Juni 2023, namun yang hadir hanya pengurus izin tanpa membawa surat kuasa, sehingga dinyatakan tidak sah secara administratif.

BACA JUGA :  KPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres Mulai 2029, Termasuk Ijazah-Laporan Kekayaan

Karena pembangunan terus berlanjut, pada 11 Juli 2023 Satpol PP mengeluarkan panggilan kedua dan memasang banner penghentian kegiatan di lokasi. Pemilik diduga melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, terkait pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP pada 14 Juli 2023 menyatakan bahwa lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dibangun, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.

BACA JUGA :  Buruh Asal Semarang Tewas di Proyek Wilayah Keliki, Malam Hari Terlihat Sendirian

Surat Peringatan I telah dikirim oleh Dinas PUPRPKP kepada pemilik bangunan pada 17 Juli 2023. Pada 10 Agustus 2023, perwakilan pemilik menyerahkan dokumen berupa Pertek, namun belum dapat menjadi dasar legalisasi pembangunan.

Dari pantauan Balinews.id pada Senin (7/7), proyek pembangunan villa tersebut tampak seakan “main kucing-kucingan”, karena meskipun sudah ada penghentian sebelumnya, aktivitas pembangunan masih dilanjutkan secara diam-diam.

Satpol PP Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...