Lima Tersangka Narkoba Ditangkap di Karangasem, Terancam Penjara Seumur Hidup

Share:

Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiartha saat membeberkan kasus narkoba di Karangasem selama Februari-Maret 2025.
Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiartha saat membeberkan kasus narkoba di Karangasem selama Februari-Maret 2025.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba pada periode Februari-Maret 2025. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan 4 lokasi kejadian berbeda.

Pengungkapan Narkoba dimulai pada pertengahan Februari di Kecamatan Abang, di mana tersangka berinisial DMSD alias D berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,48 gram. Kemudian pada awal Maret, tim Resnarkoba melakukan penangkapan di Kecamatan Bebandem, mengamankan dua tersangka IKPP alias MP dan IMAW alias A dengan 9 paket sabu dengan total berat 2,12 gram.

BACA JUGA :  11 Kurir Narkoba Gianyar Terciduk, Terungkap dari KTP Palsu

Pada pertengahan Maret, Pengungkapan berlanjut di wilayah yang sama dengan menangkap tersangka YW alias Y dengan 5 paket sabu seberat 0,84 gram. Terakhir, pada akhir Maret, tim berhasil mengamankan seorang tersangka perantara berinisial Mfr alias F di Kecamatan Karangasem dengan 5 paket sabu seberat 0,69 gram.

Keseluruhan operasi menghasilkan total 21 paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram dan berat netto 1,91 gram.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Karangasem. Setiap jaringan, setiap pelaku akan kami buru dan kami tangkap,” tegas Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Diduga Menenggak Racun, Pasutri Tewas Terkapar di Pos Nelayan Padanggalak

Para tersangka terdiri dari empat orang pemakai dan satu orang perantara, yang akan diproses hukum dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan dihadapi para tersangka sangat berat. “Mulai dari pidana penjara 4-12 tahun untuk kepemilikan narkotika, hingga 5-20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS