Lecehkan Santriwati, Kiai Ashari Ditangkap, Modus Mengaku Keturunan Nabi

Kiai Ashari ditangkap Polres Pati karena kabur saat menjadi tersangka dugaan pelecehan santriwati.
Kiai Ashari ditangkap Polres Pati karena kabur saat menjadi tersangka dugaan pelecehan santriwati.

PATI, BALINEWS.ID – Aparat kepolisian telah menangkap Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kurang lebih 50 santriwati ditangkap di pelariannya di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026).

Pria yang akrab disapa Kiai Ashari ini ditangkap di sebuah Petilasan Keramat Eyang Gunungsari, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia diduga mencoba bersembunyi dan menyamar sebagai peziarah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk melancarkan aksinya. Ashari mengklaim dirinya sebagai “Wali Allah” dan keturunan nabi guna memaksa para santriwati menuruti kemauannya.

“Korban harus patuh jika ingin masuk surga. Doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ujar Ali Yusron, dikutip dari BBC, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA :  WNA Asal Peru Selundupkan Narkoba di Bra- Alat Vital, Direkrut Seseorang di Dark Web

Selain doktrin surga, tersangka diduga mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada para santriwati. Dalam pesan tersebut, ia meminta korban menemaninya tidur dengan dalih menjalankan “perintah spiritual”.

Dugaan skandal ini melibatkan jumlah korban yang sangat besar, diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban merupakan siswi jenjang MTs (setingkat SMP) yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Selama ini, aksi tersangka tidak terendus karena adanya tekanan sosial. Para korban merasa takut dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan jika menolak permintaan pelaku. Mengingat pesantren tersebut menerapkan sistem pendidikan tanpa biaya, posisi tawar korban—yang mayoritas anak yatim atau keluarga prasejahtera—menjadi sangat lemah.

Informasi yang dihimpin balinews.id, kasus ini sejatinya sempat muncul ke permukaan pada tahun 2024, namun penanganannya sempat tersendat. Perkara ini kembali mencuat dan mendapat perhatian serius setelah adanya laporan baru dari sejumlah korban yang berani bersuara.

BACA JUGA :  Cek Fakta Ruilslag Mangrove BTID di Lereng Gunung Agung, Dugaan Tukar Tanah Negara Menguat

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ashari telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, Ashari sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian dan memilih untuk melarikan diri. Pelariannya melibatkan jaringan yang cukup luas, berpindah-pindah mulai dari wilayah Bogor, Jakarta, hingga ke Solo sebelum akhirnya diringkus di Wonogiri.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KS di wilayah Bekasi yang diduga kuat berperan sebagai otak di balik skenario pelarian tersangka. KS kini diperiksa secara intensif di Polresta Pati karena diduga membantu menyembunyikan pelaku kejahatan seksual yang masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA :  WN Australia Pesan Narkoba Dari AS, Turis India Jadi Kurirnya

Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang secara resmi telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Pencabutan izin ini merupakan konsekuensi administratif atas gagalnya lembaga pendidikan tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap anak didik dari tindak kekerasan seksual.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang membawa ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik melapisi dakwaan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tidak berhenti di situ, Ashari juga menghadapi jeratan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya