Slot Header 970×90

KEBAKARAN HUTAN

Mahasiswa Hindu Deklarasikan Satgas Restorasi Karhutla, Desak Evaluasi Total Penanganan Bencana

Oleh Indra · null

21 Oktober 2026 pukul 12.26 WITA · 3 menit baca

PP KMHDI resmi mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jakarta, Selasa (20/10/2026)
PP KMHDI resmi mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jakarta, Selasa (20/10/2026) — FOTO: PP KMHDI

JAKARTA, BALINEWS – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) resmi mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Restorasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Deklarasi ini digalang sebagai bentuk konsolidasi kader dan relawan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak, sekaligus mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan bencana karhutla dari hulu hingga hilir.

PP KMHDI menegaskan bahwa bencana karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan tahunan atau musiman yang dianggap usai ketika hujan turun.

Dampak karhutla pada tahun 2026 ini tercatat meluas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, dengan enam provinsi prioritas penanganan di lahan gambut, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. Di Kalimantan Tengah, kebakaran bahkan melahap kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

Soroti Transparansi Data dan Dampak Kesehatan

Selain pembentukan satgas, PP KMHDI menyoroti pentingnya keterbukaan data pemerintah terkait luas lahan yang terbakar. Adanya perbedaan estimasi luas karhutla nasional dari berbagai lembaga kajian seperti Auriga Nusantara dan Nusantara Atlas dinilai mempertegas perlunya pemerintah memperbarui data secara berkala, membuka metodologi penghitungan, serta memastikan informasi tersebut transparan bagi publik.

KMHDI juga menekankan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan luasan lahan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan dan kesehatan manusia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 283.270 kasus penyakit saluran pernapasan (ISPA) yang dikaitkan dengan dampak karhutla di tujuh provinsi.

Meski mengapresiasi pengerahan puluhan ribu personel, armada pesawat, dan operasi modifikasi cuaca (OMC) oleh pemerintah, KMHDI menilai tolok ukur keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari besarnya pengerahan personel dan peralatan.

"Pemerintah perlu menjelaskan seberapa efektif kebakaran dikendalikan, seberapa cepat masyarakat memperoleh perlindungan, bagaimana anggaran digunakan, serta apakah pencegahan dilakukan sebelum api meluas. Publik berhak mengetahui hasil dan kekurangan penanganan, bukan sekadar daftar kegiatan," tulis pernyataan resmi PP KMHDI.

Dorong Pembenahan Tata Kelola Lahan dan Penegakan Hukum

PP KMHDI juga mendesak pemerintah agar transparan dalam mengevaluasi tata kelola lahan serta menindak tegas pelanggaran hukum oleh korporasi. Hal ini mengingat Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Barat, Kalteng, dan Kaltim. Selain itu, otoritas lingkungan Singapura juga menerbitkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan konsesi di Indonesia terkait indikasi sebaran asap silang batas (cross-border haze).

KMHDI meminta proses pemeriksaan dan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara transparan dan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Langkah Konkret dan 4 Tuntutan Utama

Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Restorasi Karhutla bertujuan untuk menghubungkan aksi tanggap darurat, pemulihan ekosistem berbasis karakteristik wilayah (termasuk pembasahan kembali lahan gambut), edukasi pencegahan, hingga advokasi kebijakan publik.

Aksi ini melanjutkan kerja kemanusiaan yang telah dimulai kader di daerah, seperti pembagian 10.000 masker oleh PC KMHDI Palangka Raya dan PD KMHDI Kalteng pada awal September 2026 lalu.

“Bagi kami, pemadaman api adalah keharusan, tetapi tidak cukup jika pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan tidak berjalan serius. Publik berhak mengetahui apa yang telah dicapai, bagaimana anggaran digunakan, serta bagaimana sumber kebakaran dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti. Kami membentuk Satgas Restorasi Karhutla untuk mengambil bagian dalam kerja pemulihan, namun kontribusi masyarakat sipil tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya,” tegas I Wayan Ardi Adnyana.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PP KMHDI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Evaluasi Total & Transparansi Data: Membuka data luas lahan terbakar per provinsi, metodologi penghitungan, perkembangan dampak kesehatan, serta hasil operasi pemadaman secara berkala.

  2. Keterbukaan Penetapan Status Bencana: Menjelaskan dasar penilaian status dan tingkat bencana secara transparan sesuai kriteria hukum (termasuk Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025) dan kondisi riil di lapangan.

  3. Akuntabilitas Anggaran & Tata Kelola Lahan: Membuka evaluasi realisasi anggaran penanganan, hasil pemeriksaan konsesi perusahaan, serta tindak lanjut proses hukum terhadap pihak penyabab kebakaran.

  4. Jaminan Perlindungan & Restorasi Ekologis Terukur: Menjamin akses layanan kesehatan penuh bagi warga terdampak serta menjalankan program restorasi lingkungan yang terukur, berkelanjutan, dan bukan sekadar kegiatan seremonial.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.