Warga Pemaron Adukan PLTD ke Komnas HAM dan Ombudsman

BULELENG, BALINEWS.ID — Warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, bersama YLBHI–LBH Bali melaporkan dugaan dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, maladministrasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dikaitkan dengan pengoperasian PLTD Pemaron, Selasa, 8/9/26.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada sejumlah instansi, mulai dari Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gubernur Bali, DPRD Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, hingga Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Selain itu, warga dan tim advokasi juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali serta dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM RI.

Langkah tersebut merupakan eskalasi setelah sebelumnya warga menyampaikan keberatan kepada PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali.

Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas keberatan terhadap kegiatan perusahaan, tetapi telah menyangkut kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang diduga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Menurut warga dan YLBHI–LBH Bali, PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi sejak 2004. Unit diesel kemudian ditambahkan pada 2012–2014, sempat dihentikan, dan kembali diaktifkan pada November 2024.

Reaktivasi tersebut, menurut pengadu, terjadi ketika kawasan sekitar pembangkit telah berkembang menjadi permukiman padat. Warga Perumahan Nirwana disebut telah menempati rumah mereka sejak 2020 melalui program rumah bersubsidi BTN, sebelum unit diesel kembali dioperasikan.

BACA JUGA :  Sempat Viral, Cekcok dan Pemukulan Pria di Kuta Berakhir Damai

Warga mengeluhkan suara mesin, getaran, serta asap dari aktivitas pembangkit. Mereka juga menyebut dampak tersebut dirasakan oleh kelompok rentan, termasuk balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Pengukuran mandiri warga disebut menunjukkan tingkat kebisingan yang kerap menembus 55 desibel (dB), ambang yang disebut berlaku bagi kawasan permukiman berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016.

Warga juga menduga operasional PLTD tersebut berpotensi melanggar ketentuan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu gangguan, udara ambien, dan emisi.

YLBHI–LBH Bali menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengawasan antara lain dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, permintaan keterangan, pengambilan sampel, pemeriksaan instalasi, hingga penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran atau terdapat ancaman serius terhadap manusia dan lingkungan.

Namun, warga menilai sejak reaktivasi PLTD pada November 2024 hingga saat ini belum terdapat tindakan pengawasan dan penindakan yang dinilai tegas untuk menjawab keluhan mereka.

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi dan dugaan pelanggaran HAM.

Soroti Surplus Listrik Bali

Persoalan semakin disorot karena warga dan YLBHI–LBH Bali mempertanyakan alasan PLTD Pemaron tetap dioperasikan ketika sistem kelistrikan Bali disebut berada dalam kondisi surplus.

BACA JUGA :  Gudang Daging di Kuta Ludes Terbakar, Api Diduga Dipicu Sisa Panas Tungku

Mengacu Lampiran B.7 Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, beban puncak kelistrikan Bali pada 2024 tercatat 1.164 MW, sedangkan pasokan tersedia mencapai 1.522 MW atau terdapat surplus 358 MW.

Dengan kapasitas PLTD Pemaron sebesar 97,6 MW, warga dan YLBHI–LBH Bali menghitung sistem kelistrikan Bali masih akan memiliki surplus sekitar 260,4 MW apabila pembangkit tersebut dihentikan.

Atas dasar itu, mereka mempertanyakan urgensi pengoperasian PLTD Pemaron secara terus-menerus.

Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi ekonomi dari skema kontrak jual-beli tenaga listrik, termasuk skema take-or-pay, yang pada prinsipnya dapat membuat pembayaran kapasitas atau energi tetap berjalan sesuai kontrak meski kebutuhan listrik tidak sepenuhnya sama dengan kapasitas yang tersedia.

Warga dan YLBHI–LBH Bali menduga kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah untuk memastikan apakah pengoperasian PLTD Pemaron benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis sistem kelistrikan atau terdapat pertimbangan lain.

Desak Penghentian Operasi

Warga bersama YLBHI–LBH Bali mendesak Gubernur Bali, Bupati Buleleng, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengukuran baku mutu, serta verifikasi terhadap AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan perizinan berusaha PLTD Pemaron.

BACA JUGA :  Mau Liburan ke Bali? Ini 56 Event Seru Sepanjang Tahun 2026 yang Wajib Masuk Wishlist Kamu

Mereka juga meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menghentikan operasional PLTD apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, pemerintah didesak menindak pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan lingkungan dan hak warga terdampak, terutama kelompok rentan.

Kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, warga meminta laporan dugaan maladministrasi diperiksa melalui investigasi lapangan, pemantauan, dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Sementara kepada Komnas HAM RI, warga meminta dugaan pelanggaran HAM tersebut diperiksa melalui mekanisme pemantauan, pemeriksaan, dan/atau penyelidikan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan dan operasional PLTD Pemaron melalui pejabat pengawas lingkungan hidup serta pejabat penegakan hukum lingkungan.

Warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan Persetujuan Lingkungan dan/atau Perizinan Berusaha sesuai ketentuan hukum.

Warga Pemaron dan YLBHI–LBH Bali menegaskan pengaduan tersebut merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dikalahkan oleh kepentingan operasional pembangkit.

Seluruh dugaan yang disampaikan warga dan YLBHI–LBH Bali tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya