NASIONAL, BALINEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/26).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (*)
