Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (sumber foto: IG/Kejaksaan RI)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/26).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

BACA JUGA :  5 Aktivitas Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Merasa Lebih Tenang

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (*)

BACA JUGA :  Sudah 3 Kali Diperingati, 48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya