16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Imigrasi NTT Selidiki Dugaan Penyelundupan Manusia

KUPANG, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia setelah 16 warga negara (WN) Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor. Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 14 orang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sementara dua lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan seluruh WN Uzbekistan tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk mengungkap motif dan pihak yang mengorganisasi perjalanan mereka.

Rombongan beranggotakan 16 pria itu ditemukan warga pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Mereka ditemukan dalam kondisi kelelahan setelah kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pulau Pantar.

BACA JUGA :  Satlantas Klungkung Gelar Patroli Besar, 5 Motor Terjaring dan 4 Perempuan Dibina

Setelah diamankan warga dan aparat kepolisian, mereka sempat diinapkan di Kalabahi sebelum diserahkan secara resmi oleh Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan. Paspor para WN Uzbekistan tersebut mencantumkan alamat dan penjamin yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta, Bandung, Bali hingga Kendari. Selain itu, sebagian besar mengaku tidak saling mengenal meski melakukan perjalanan bersama.

“Fakta bahwa mereka berangkat bersama namun tidak saling mengenal merupakan indikasi yang patut didalami dan tidak lazim untuk perjalanan wisata biasa,” kata Saroha dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (10/7/2026).

Imigrasi juga menemukan 14 orang telah melakukan pelanggaran administratif berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dikenai sanksi administratif berupa denda atau deportasi.

BACA JUGA :  Menu Tanpa UPF, Ini Ketentuan MBG Selama Ramadan 2026

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada pelanggaran izin tinggal. Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum serta indikasi adanya tindak pidana penyelundupan manusia.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara identitas penumpang dengan daftar manifest kapal. Selain itu, masing-masing WN Uzbekistan mengaku membayar sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp140 juta kepada agen perjalanan untuk mengikuti perjalanan tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan, perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai di Bali, kemudian dilanjutkan melalui jalur laut dari Kendari dengan rencana keluar dari wilayah Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di perairan Alor.

Penyelidikan juga terkendala karena nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini belum ditemukan.

BACA JUGA :  Taiwan Larang Warganya untuk Makan Indomie Soto Banjar, Ini Kata BPOM

Saroha menegaskan pihaknya menduga terdapat aktor yang mengorganisasi perjalanan ilegal tersebut. Untuk itu, Imigrasi NTT terus berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Sebagai langkah penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga berencana membuka empat kantor imigrasi baru di Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. Langkah tersebut diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di kawasan yang selama ini dinilai rawan menjadi jalur keluar masuk ilegal.

Hingga kini, seluruh WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah mereka hanya dikenai sanksi administratif berupa denda dan deportasi atau diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya