BALINEWS - Kunci perkara ini, menurut penyidik, ada pada sebuah server resmi negara dan deretan nomor telepon yang dimasukkan tanpa dasar perkara.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN dan EH. Seorang lagi berinisial SU diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka ditahan. “Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Mereka disangka melakukan intersepsi ilegal, akses ilegal ke sistem elektronik, serta manipulasi dan penghapusan data digital. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah, dan tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Server yang dipakai
Menurut penyidik, para tersangka memakai Lawful Interception Management System (LIMS), sarana intersepsi resmi negara.
Caranya, deretan nomor telepon target dimasukkan ke server LIMS secara sepihak, tanpa mekanisme verifikasi.
Intersepsi itu disebut dilakukan tanpa kaitan dengan penanganan perkara, tanpa Laporan Polisi (LP), dan tanpa surat permohonan resmi dari penyidik.
Penyidik menilai langkah itu melanggar tata cara penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Siapa yang disebut menjadi target
Penyadapan itu disebut berlangsung terus-menerus sejak 2025 hingga 2026.
Sasarannya mencakup Presiden, jajaran pejabat negara, tokoh politik nasional, jurnalis media massa, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat dan kalangan pengusaha.
Dengan kata lain, daftar target yang disebut penyidik tidak berhenti pada pejabat negara.
Penghapusan data dan laporan dari dalam
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari aksinya berpotensi terungkap. Mereka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer sistem LIMS, termasuk catatan log sistem.
Perusakan data itu diketahui petugas internal, yang kemudian menjadi pelapor. Laporan Polisi diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Tersangka diumumkan pada 3 November 2026. Jaraknya empat hari dari terbitnya Laporan Polisi (hitungan Lambe Turah).
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari penggeledahan, disita 11 telepon genggam, 1 iPad dan 4 flashdisk berisi rekaman data operasi penyadapan.
Tiga pasal yang disangkakan
Penyidik menerapkan pasal berlapis.
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancamannya paling lama enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancamannya paling lama delapan tahun penjara.
Soal pasal makar
Isu makar ikut mengemuka. Advokat Ferdinand Hutahaean menilai penyadapan terhadap saluran komunikasi pimpinan negara adalah kejahatan serius terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.
“Pidanakan dengan hukuman mati,” tulisnya di akun Instagram.
Dari sisi hukum pidana, penyadapan terhadap kepala negara baru bisa dikaitkan dengan pasal makar, seperti Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023, bila penyidik menemukan bukti permufakatan jahat untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah. Tanpa unsur itu, perkara tetap berjalan pada tindak pidana akses ilegal dan telekomunikasi.
Pasal yang saat ini disangkakan penyidik tidak memuat pasal makar.
Penyidikan di Direktorat Siber Bareskrim disebut masih berjalan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


