Masih Ada Pangkalan LPG ‘Nakal’ di Denpasar, Ini Kata Disperindag Bali

Share:

Sidak pangkalan LPG oleh Disperindag Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas, Senin di Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas pada Senin (3/3/2025) menemukan adanya pangkalan LPG ‘nakal’.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran. Di Kota Denpasar, jumlah total pangkalan LPG sebanyak 953.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya memiliki masalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Per 1 Mei 2025, Harga BBM Pertamina Turun

Lebih lanjut, tim sidak menemukan bahwa beberapa pangkalan tidak memiliki tabung LPG, meskipun penyaluran dari agen tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut disalurkan, dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.

Dengan total 953 pangkalan dan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari per pangkalan, seharusnya pasokan LPG 3 kg di Denpasar mencukupi. Namun, temuan pangkalan LPG ‘nakal’ ini mengindikasikan adanya masalah dalam distribusi.

BACA JUGA :  KAI Pacu Distribusi Pupuk, Catatkan Lonjakan 442% di Awal Tahun 2025

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada agen dan pangkalan yang tidak tertib, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar.

BACA JUGA :  Viral! Anggota DPR RI Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Ini Klarifikasinya

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kembali digelar di Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang menghadirkan anggota DPR...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...