Masih Ada Pangkalan LPG ‘Nakal’ di Denpasar, Ini Kata Disperindag Bali

Sidak pangkalan LPG oleh Disperindag Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas, Senin di Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas pada Senin (3/3/2025) menemukan adanya pangkalan LPG ‘nakal’.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran. Di Kota Denpasar, jumlah total pangkalan LPG sebanyak 953.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya memiliki masalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Viral! Anggota DPR RI Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Ini Klarifikasinya

Lebih lanjut, tim sidak menemukan bahwa beberapa pangkalan tidak memiliki tabung LPG, meskipun penyaluran dari agen tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut disalurkan, dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.

Dengan total 953 pangkalan dan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari per pangkalan, seharusnya pasokan LPG 3 kg di Denpasar mencukupi. Namun, temuan pangkalan LPG ‘nakal’ ini mengindikasikan adanya masalah dalam distribusi.

BACA JUGA :  IHSG Rontok 9,19 Persen Usai Libur Lebaran, Bursa Lakukan Trading Halt 30 Menit

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada agen dan pangkalan yang tidak tertib, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar.

BACA JUGA :  Tim Pengawas Disperindag Bali Temukan Pangkalan LPG Nakal Saat Sidak di Panjer

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Mahendradatta, tepatnya di sebelah barat traffic light Merpati, Denpasar Barat,...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Fenomena fotografer yang membidik pelari di ruang publik untuk kemudian menjual hasil jepretannya memang sedang...
VIRAL, BALINEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuat kejutan dengan memperkenalkan sosok ASN digital pertama...