Oleh: Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud sekaligus Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM
Menjelang Mahasabha XIII Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), perbincangan mengenai masa depan PHDI seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: PHDI seperti apa yang dibutuhkan umat Hindu Indonesia hari ini dan di masa depan?
Pertanyaan ini penting karena PHDI bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa. Parisadha harus diteguhkan kembali jati dirinya sebagai Majelis Keagamaan Tertinggi Umat Hindu Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Dharma, berakar pada sastra agama dan dresta, serta mampu menaungi kebhinnekaan tradisi Hindu Nusantara.
Karena itu, Mahasabha XIII perlu menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali kelembagaan PHDI. Salah satu gagasan yang saya tawarkan adalah Revitalisasi Arsitektur Tri Angga PHDI**: Sabha Pandita** sebagai Majelis Para Wiku, Sabha Welaka sebagai Majelis Para Wikan, dan Pengurus Harian sebagai organ pelaksana atau majelis Para Sevanan/Sewaka.
Ketiganya bukan tiga pusat kekuasaan yang saling bersaing, melainkan tiga swadharma dalam satu kesatuan Parisadha: tuntunan – kajian – pelaksanaan. Dengan arsitektur tersebut, PHDI diharapkan memiliki otoritas keagamaan yang kuat, basis pengetahuan yang kokoh, tata kelola profesional, sekaligus memberikan pelayanan kepada umat yang nyata.
Mahasabha: Sumber Legitimasi Tri Angga
Dalam Arsitektur Tri Angga, Mahasabha tetap merupakan forum permusyawaratan tertinggi PHDI dan sumber legitimasi kelembagaan. Mahasabha menetapkan AD/ART, arah besar dan kebijakan strategis, memilih kepemimpinan, mengevaluasi pertanggungjawaban kelembagaan, serta menetapkan keputusan fundamental mengenai masa depan PHDI.
Namun, harus dibedakan antara forum permusyawaratan tertinggi dengan otoritas keagamaan tertinggi. Mahasabha merupakan forum permusyawaratan tertinggi, sedangkan di antara dua Mahasabha, Sabha Pandita merupakan pimpinan dan pemegang otoritas keagamaan tertinggi PHDI.
Pembedaan ini penting. PHDI harus demokratis dalam memperoleh mandat organisasi, tetapi otoritas Dharma tidak boleh semata-mata menjadi produk kontestasi politik organisasi.
Sabha Pandita: Mengembalikan Wibawa Otoritas Para Wiku
Angga pertama adalah Sabha Pandita, Majelis Wiku yang menjadi penjaga marwah dan otoritas Dharma PHDI. Sabha Pandita terdiri atas 33 Wiku senior yang dipilih dan ditetapkan dalam Mahasabha. Mereka harus memenuhi persyaratan pengalaman kewikuan, pemahaman sastra agama, integritas, keteladanan, kematangan spiritual, komitmen terhadap persatuan umat, serta secara keseluruhan mencerminkan kebhinnekaan Hindu Nusantara. Sabha Pandita dipimpin seorang Dharma Adyaksa yang dipilih dari dan oleh anggota Sabha Pandita.
Revitalisasi Sabha Pandita menjadi penting karena sebuah Majelis Keagamaan Tertinggi harus memiliki sumber otoritas keagamaan yang jelas. Sabha Pandita menetapkan Bhisama, mengeluarkan Dharma Panuntun, dan memberikan kesatuan tafsir atas persoalan Tattwa, Susila, serta Upacara/Panca Yadnya.
Namun, kesatuan tafsir tidak boleh berarti penyeragaman tradisi. Ajaran Hindu harus tetap ajeg berdasarkan sastra agama dengan menghormati Catur Dresta dan kebhinnekaan Hindu Nusantara.
Dengan demikian, yang kita bangun adalah kesatuan tuntunan Dharma dalam kebhinnekaan dresta.
Sabha Welaka: Menguatkan Tradisi Para Wikan
Angga kedua adalah Sabha Welaka sebagai Majelis Para Wikan. Di dalamnya berhimpun intelektual Hindu yang memahami sastra agama dan/atau memiliki keahlian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan umat. Sabha Welaka menjadi jembatan antara sastra, ilmu pengetahuan, perubahan sosial, dan kebijakan organisasi.
Peran ini semakin penting karena persoalan umat Hindu tidak hanya berkaitan dengan ritual dan upacara. Umat menghadapi persoalan pendidikan, ekonomi, kesehatan, kebudayaan, lingkungan hidup, teknologi, hukum, perubahan sosial, serta berbagai persoalan kebangsaan.
Karena itu, Sabha Welaka perlu menjadi dapur pemikiran PHDI: melakukan kajian strategis, membaca perkembangan kehidupan umat, memberikan pertimbangan kepada Pengurus Harian, serta menyiapkan bahan kajian bagi Sabha Pandita dalam merumuskan Bhisama dan Dharma Panuntun.
Dengan demikian, PHDI dapat menghidupkan tradisi intelektual yang menghubungkan Sastra – Dresta – Ilmu Pengetahuan – Realitas Kehidupan Umat.
Pengurus Harian: Sewaka yang Melayani Umat
Angga ketiga adalah Pengurus Harian sebagai organ pelaksana. Namun menjadi pengurus PHDI seharusnya tidak dimaknai sebagai sekadar menduduki jabatan organisasi. Mereka adalah sevanan atau sewaka, orang-orang yang menjalankan seva atau pelayanan kepada umat.
Pengurus Harian menerjemahkan keputusan Mahasabha, Bhisama, Dharma Panuntun, dan arahan Sabha Pandita menjadi program serta pelayanan nyata. Fungsi utamanya mencakup pelayanan dan pemberdayaan umat di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, kebudayaan, kepemudaan, serta bidang lain yang menentukan kualitas kehidupan umat Hindu.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pengurus Harian bukan banyaknya struktur, rapat, atau seremoni organisasi. Ukurannya adalah seberapa nyata kehadiran PHDI dirasakan oleh umat.
Ketika umat menghadapi persoalan, PHDI harus hadir sebagai problem solver. Ketika umat membutuhkan peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi, PHDI harus hadir. Ketika tradisi, dresta, seni, dan kebudayaan Hindu Nusantara membutuhkan penguatan, PHDI juga harus hadir.
Membangun Siklus Tri Angga
Hubungan Tri Angga tidak cukup digambarkan sebagai struktur vertikal. Ia harus menjadi siklus Dharma yang menghubungkan persoalan nyata umat dengan pengetahuan dan tuntunan keagamaan:
Persoalan Umat → Pengurus Harian → Kajian Sabha Welaka → Tuntunan Sabha Pandita → Pelaksanaan Pengurus Harian → Evaluasi.
Dengan mekanisme ini, keputusan PHDI tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi lahir dari hubungan antara realitas umat, kajian pengetahuan, dan tuntunan Dharma.
Untuk menyatukan ketiga Angga, diperlukan Pesamuhan Agung sebagai forum koordinasi tahunan Sabha Pandita, Sabha Welaka, dan Pengurus Harian. Pesamuhan Agung mengevaluasi pelaksanaan keputusan Mahasabha, Bhisama dan Dharma Panuntun, menyelaraskan agenda, serta merumuskan respons bersama terhadap persoalan strategis umat Hindu Nusantara.
Sementara itu, masing-masing unsur memiliki ruang konsolidasi melalui Pesamuan Sabha Pandita, Pesamuan Sabha Welaka, dan Pesamuan Pengurus Harian.
Dengan demikian, tata kelolanya menjadi jelas: Mahasabha memberi mandat, Pesamuhan Agung mengintegrasikan, Pesamuan mengonsolidasikan, Sabha Pandita menuntun, Sabha Welaka mengkaji, dan Pengurus Harian melaksanakan serta melayani.
PHDI sebagai Rumah Bersama
Pada akhirnya, transformasi kelembagaan PHDI bukan sekadar soal mengubah struktur. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan jati diri dan marwah Parisadha.
PHDI harus menjadi Majelis Keagamaan Tertinggi yang berwibawa dalam nilai-nilai Dharma, kuat dalam pengetahuan, profesional dalam tata kelola, dan nyata dalam pelayanan umat.
Kita tidak membutuhkan PHDI yang besar struktur organisasinya tetapi lemah otoritas keagamaannya. Sebaliknya, kita juga tidak membutuhkan PHDI yang hanya berbicara tentang Dharma Agama tetapi jauh dari persoalan nyata umat. Yang kita perlukan adalah Parisadha yang mampu mempertemukan keluhuran sastra, kebijaksanaan para Wiku, kecendekiaan para Wikan, dan kerja nyata para Sewaka.
Mahasabha XIII harus menjadi momentum mulat sarira dan titik balik transformasi PHDI. Dari sanalah marwah PHDI dipulihkan, persatuan dirawat tanpa menghapus kebhinnekaan, dan Parisadha kembali menjadi rumah bersama seluruh umat Hindu Nusantara. (*)
