NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa produk udang beku Indonesia yang ditolak oleh Amerika Serikat karena dugaan tercemar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137), sebenarnya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setiap udang yang dikembalikan dari AS langsung diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan tingkat keamanannya.
Dari hasil pengujian tersebut, jika kandungan Cs-137 dalam udang berada jauh di bawah ambang batas nasional yaitu 500 becquerel per kilogram, maka produk itu dinyatakan layak konsumsi.
“Kalau Cs-137 itu di atas ambang baku, kita juga punya standar 500 (becquerel/kg), kalau Amerika itu 1.200. Nah ternyata yang sudah kembali ke Indonesia ada yang hanya 68, minimum, yang itu jelas silakan, boleh dimakan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers, Selasa (30/9/25).
Namun, ia menegaskan bahwa udang yang terkontaminasi Cs-137 di atas ambang batas nasional akan langsung dimusnahkan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, Bara Hasibuan, menambahkan bahwa sebagian udang sebenarnya sudah sempat masuk ke jaringan ritel di AS dan aman dikonsumsi. Namun, karena temuan kontaminasi di pelabuhan, pihak otoritas setempat memilih menarik seluruh produk sebagai langkah kehati-hatian.
Produk-produk tersebut kemudian dikumpulkan, sebagian telah dipulangkan ke Indonesia, sebagian masih dalam proses pengembalian, dan ada pula ratusan kontainer yang dalam perjalanan ke AS akhirnya ditolak dan harus kembali.
Setibanya di Indonesia, udang-udang ini langsung ditangani oleh Badan Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, lalu diperiksa lebih lanjut oleh BRIN. Dari 26 kontainer yang sudah kembali dan diperiksa, 18 kontainer memang terdeteksi mengandung Cs-137, namun dalam kadar yang sangat rendah.
Udang-udang yang lolos uji dan terbukti aman, baik karena bebas kontaminasi maupun karena kadar Cs-137-nya jauh di bawah ambang batas, akan dikembalikan kepada perusahaan eksportir atau produsen. (*)