JAKARTA, BALINEWS.ID — I Nyoman Parta, S.H. Wakil Rakyat Bali di DPR RI Komisi III dan juga sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, meminta pemerintah memberikan pembatasan khusus terhadap penguasaan dan kepemilikan lahan oleh korporasi di pulau-pulau kecil yang menjadi pusat pariwisata, termasuk Bali.
Permintaan itu disampaikan Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri terkait.
Parta meminta isu tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan aturan turunan RUU, terutama Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri.
“Dalam PP nanti, Pak Pemerintah, saya mohon Pak Mendagri, Pak dari Kementerian Hukum, ATR, agar dilakukan pembatasan tentang kepemilikan lahan oleh korporasi di pulau-pulau yang berfungsi sebagai pusat pariwisata,” kata Parta dalam rapat.
Menurut Parta, karakteristik setiap wilayah berbeda sehingga penentuan batas penguasaan tanah tidak dapat hanya didasarkan pada luas wilayah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Dalam pasal tersebut, pemerintah diwajibkan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup, serta keterbatasan luas wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Parta menilai ketentuan tersebut relevan diterapkan secara lebih spesifik di wilayah kepulauan yang menjadi destinasi pariwisata.
“Pulau-pulau kita karakternya berbeda,” ujarnya.
Ia mencontohkan Bali sebagai wilayah yang menghadapi tekanan penguasaan lahan seiring posisinya sebagai salah satu pusat pariwisata. Parta menyebut Bali sebagai pulau kecil dengan persoalan kepemilikan lahan yang menurutnya telah melampaui batas.
“Kita juga memiliki Bali, Pak Dasco. Bali itu pulau kecil, kecilnya hampir sama dengan Banyuwangi. Pulau ini barbar tentang kepemilikan lahan yang melampaui batas,” kata Parta.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus menyelesaikan konflik agraria yang sudah terjadi, tetapi juga membuat aturan yang dapat mencegah konsentrasi kepemilikan lahan di kemudian hari.
“Nanti pulau-pulau kita ini akan habis. Oleh karena itu, di samping menyelesaikan konfliknya, juga mencegah kemudiannya,” tegasnya.
Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Batas maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan kawasan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan, serta luas wilayah daerah.
Ketentuan tersebut juga mengatur batas maksimum penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi.
Pengecualian diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan koperasi.
Selain itu, pemerintah dalam menentukan batas penguasaan dan pemilikan tanah harus mempertimbangkan rasio gini penguasaan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup, serta keterbatasan luas wilayah.
Pasal tersebut juga memuat ketentuan bahwa satu bidang tanah yang meliputi keseluruhan luas suatu pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.
Menanggapi permintaan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan masukan Parta diterima untuk menjadi perhatian pemerintah, termasuk dalam penyusunan aturan teknis.
“Baik, terima kasih masukannya, kita terima kepada pihak pemerintah. Terutama selain PP, mungkin permen-permennya itu mesti dilihat karena saya pikir juga lebih banyak teknis diatur di permen. Masukan kami terima,” kata Dasco.
Pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Desakan Parta tersebut menempatkan aturan turunan sebagai bagian penting dalam implementasi pembatasan penguasaan lahan, khususnya di pulau-pulau kecil yang berkembang sebagai pusat pariwisata.
