BULELENG, BALINEWS.ID – Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, disorot kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa. Sejumlah perbedaan data dalam dokumen PBG disebut perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U., A.Eng., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian setelah mencermati PBG Nomor SK-PBG-510803-18092026-001 yang diterbitkan pada 18 September 2026.
Menurut Agus, perbedaan tersebut mencakup identitas pemohon, lokasi objek pembangunan, klasifikasi kepemilikan bangunan, hingga hasil verifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Ini dokumen negara. Setiap data di dalamnya harus akurat karena menyangkut legalitas pembangunan,” kata Agus.
Salah satu hal yang disorot adalah identitas pemilik bangunan yang tercantum sebagai PT Tower Bersama. Dalam dokumen tersebut terdapat alamat perusahaan di The Convergence Indonesia Lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, pada bagian yang sama juga tercantum alamat Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Agus menilai pencantuman dua lokasi berbeda dalam identitas pemohon tersebut perlu dijelaskan dan diverifikasi oleh instansi penerbit PBG.
Perbedaan juga ditemukan pada penulisan lokasi pembangunan. Pada halaman utama PBG disebutkan objek berada di Kecamatan Busungbiu. Sementara pada Lampiran A tercantum tulisan “Busungbius”.
“Locus pembangunan harus sama di seluruh dokumen. Perbedaan sekecil apa pun wajib diverifikasi,” ujarnya.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan klasifikasi kepemilikan bangunan. Dokumen PBG mencantumkan pilihan “Badan Hukum/Badan Usaha Non Badan Hukum”, sementara pemilik bangunan disebut merupakan perseroan terbatas.
Selain mencermati isi dokumen, Agus mengatakan pihaknya telah melakukan upaya verifikasi melalui QR Code dan SIMBG. Namun, nomor SK PBG tersebut disebut tidak dapat diakses.
“Kami sudah mencoba berkali-kali, tetapi datanya tidak muncul. Ini perlu dipastikan apakah karena gangguan sistem atau persoalan administrasi,” katanya.
Agus juga menyoroti Lampiran E PBG yang memuat ketentuan mengenai pembekuan izin apabila surat peringatan tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikaitkan dengan informasi yang diterima pihaknya mengenai penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 oleh pemerintah daerah.
Atas sejumlah temuan tersebut, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR sebagai instansi yang berkaitan dengan rekomendasi teknis.
Agus menegaskan, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Pihaknya, kata dia, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi terhadap seluruh data dalam dokumen PBG.
“Kami tidak menggiring opini. Kami hanya meminta seluruh data dibuka dan diverifikasi agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang dicermati, PBG tersebut mencantumkan pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter dengan luas bangunan 100 meter persegi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai retribusi sebesar Rp8.902.500.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari instansi penerbit PBG maupun pihak perusahaan terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian tersebut masih dinantikan.
