WN Belanda 67 Tahun Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

DENPASAR, BALINEWS.ID — Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pemindahan FMMM dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat menerima laporan mengenai FMMM yang mengamuk di hotel tempatnya menginap. Polisi kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek keimigrasian.

BACA JUGA :  Gegara Dicueki, Residivis Asal Lumajang Tikam Mantan Pacar di Kuta Selatan

Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan dengan memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar.

Kantor Imigrasi menyebut tindakan terhadap FMMM mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan administrasi oleh Tim Inteldakim selesai, FMMM diserahterimakan ke Rudenim Denpasar pada pukul 12.00 WITA. Ia selanjutnya ditempatkan di Rudenim untuk menunggu proses keimigrasian berikutnya.

BACA JUGA :  Mobil Terseret Banjir di Kerobokan: Suami Selamat, Istri Tewas Tertimpa Tembok

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut,” kata Haryo.

Menurut dia, sinergi antarinstansi diperlukan agar penanganan terhadap WNA yang bermasalah dapat dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan selama berada di Bali.

BACA JUGA :  Waktu yang Tepat untuk Mencuci Setiap Jenis Baju

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.

FMMM kini berada di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian selanjutnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya