Deteni Rudenim Denpasar Melonjak 59%, Biaya Makan Rp39 Ribu Sehari, Anggaran Disebut Naik 55%

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani.

DENPASAR, BALINEWS.ID — Lonjakan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2026 ikut meningkatkan jumlah penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hingga 16 September 2026, sebanyak 46 deteni tercatat menghuni Rudenim Denpasar dari kapasitas maksimal 80 orang.

Angka tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada 2025 yang berada di kisaran 29 deteni. Secara hitungan, jumlah penghuni meningkat sekitar 58,6 persen dalam setahun.

Kenaikan populasi deteni itu terjadi di tengah gencarnya Operasi Dharma Dewata serta tingginya aktivitas pendetensian dan pendeportasian yang dilakukan jajaran Imigrasi di Bali dan NTB.

Sepanjang 2026 hingga 16 September, Rudenim Denpasar mencatat 167 pendetensian, dengan jumlah terbanyak terjadi pada April sebanyak 28 orang. Sementara pendeportasian mencapai 132 orang, juga dengan angka tertinggi pada April sebanyak 29 orang.

Selain itu, terdapat tujuh deteni yang dipindahkan.

Di sisi lain, biaya konsumsi setiap deteni tercatat Rp39.000 per orang per hari untuk tiga kali makan. Berdasarkan data yang disampaikan Rudenim Denpasar, angka tersebut menjadi komponen penting dalam kebutuhan anggaran konsumsi deteni.

Dengan jumlah 46 deteni, kebutuhan makan secara matematis mencapai sekitar Rp1,79 juta per hari, atau sekitar Rp53,82 juta dalam 30 hari, apabila seluruh deteni mendapatkan konsumsi penuh selama periode tersebut.

BACA JUGA :  Registrasi Simcard Dirombak, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

Data yang disampaikan menyebut anggaran konsumsi mengalami kenaikan hingga 55,17 persen dibanding periode sebelumnya. Namun, persentase tersebut perlu dibaca sebagai angka kenaikan anggaran yang dilaporkan, bukan semata-mata kenaikan jumlah deteni, karena jumlah penghuni berdasarkan data yang tersedia meningkat sekitar 58,6 persen.

Untuk standar biaya, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 memang merupakan regulasi resmi Kementerian Keuangan untuk standar biaya masukan 2026.

Imigrasi: Kenaikan Deteni Cermin Penegakan Hukum

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan peningkatan jumlah deteni merupakan konsekuensi dari meningkatnya aktivitas penegakan hukum keimigrasian.

“Memang tren saat tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Ini menandakan wujud pelaksanaan kegiatan penegakan hukum kami memang berjalan,” ujar Ramdhani, Sabtu (18/9).

Menurut dia, kondisi pengelolaan deteni di Rudenim Denpasar sejauh ini masih berjalan tertib. Proses penanganan diarahkan agar para deteni dapat segera dipulangkan melalui mekanisme deportasi.

“Sampai dengan saat ini kondisi deteni yang ada di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar itu masih berjalan dengan baik. So far kita masih bisa merangkai kegiatan mereka untuk segera melakukan deportasi dan belum ada terjadi hal-hal yang mismanagement di situ,” katanya.

BACA JUGA :  Maison AÉLA Elevates Quiet Luxury Living in Sanur with Exclusive Boutique Villa Launch

Ramdhani juga memastikan persoalan anggaran konsumsi masih dapat ditangani hingga akhir 2026.

“Untuk masalah biaya makan memang saat ini kita masih bisa menanggulanginya. Pelaksanaan kegiatan untuk pemberian makan deteni so far memang sudah kita rapatkan dan insyaallah sampai dengan akhir tahun kita masih bisa meng-cover masalah itu,” tegasnya.

Deportasi Tak Selalu Bisa Dilakukan Cepat

Meningkatnya jumlah deteni tidak otomatis berarti seluruh WNA tersebut dapat segera dideportasi.

Menurut penjelasan Imigrasi, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan proses pemulangan tertunda. Salah satunya adalah persoalan finansial ketika deteni tidak memiliki kemampuan membeli tiket perjalanan pulang.

Faktor berikutnya berkaitan dengan administrasi dan dokumen perjalanan, termasuk proses verifikasi kewarganegaraan maupun penerbitan dokumen oleh kedutaan atau konsulat negara asal.

Kondisi kesehatan juga dapat menjadi pertimbangan. Deteni dengan riwayat penyakit serius, gangguan kejiwaan, maupun lanjut usia dapat membutuhkan penanganan medis sebelum dinyatakan layak melakukan perjalanan atau fit to fly.

Selain itu, terdapat deteni yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Sinergi ASITA Bali dan Bali Safari Bangun Energi Baru Pariwisata

Bisa Ditahan hingga 10 Tahun

Ketentuan mengenai masa detensi diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut menyatakan detensi dilakukan sampai orang asing dideportasi. Apabila deportasi belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan paling lama 10 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut terlampaui, Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan deteni dari Rudenim dan memberikan izin untuk berada di luar Rudenim dengan kewajiban tertentu, termasuk pelaporan secara periodik. Di Rudenim Denpasar sendiri, deteni terlama saat ini tercatat telah menghuni blok sejak Januari 2026.

Dengan jumlah 46 orang dari kapasitas 80 orang, tingkat keterisian Rudenim Denpasar mencapai sekitar 57,5 persen. Angka tersebut menunjukkan kapasitas fasilitas belum penuh, tetapi peningkatan jumlah deteni sekaligus membawa konsekuensi pada kebutuhan makanan dan pembiayaan operasional.

Di tengah intensitas operasi dan penindakan WNA, persoalan berikutnya bukan hanya seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditindak, tetapi juga bagaimana negara memastikan proses detensi, pembiayaan konsumsi, hingga deportasi berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya