Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

Kevin, pelaku penganiaya sesama pemotor di Denpasar diamankan.
Kevin, pelaku penganiaya sesama pemotor di Denpasar diamankan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap pengendara motor beredar viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tukad Barito, depan Toko Nila Busana, Panjer Denpasar Selatan, pada Kamis 16 Januari 2025.

Dalam video yang beredar, pelaku yang diketahui bernama Kevin Edward Silawette (21) menghajar korban bernama Louis Fictor (37) sampai berdarah. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membeberkan bahwa insiden ini bermula dari adanya senggolan di pertigaan Jalan Tukad Barito dengan Jalan Tukad Pakerisan, sekitar pukul 17.30 WITA.

BACA JUGA :  Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kadek Agus di Halaman Toko Roti Sesetan

Pelaku datang dari arah utara hendak ke selatan, sedangkan korban datang dari arah selatan hendak belok ke kanan atau arah timur.

“Saat itu situasi lalu lintas sedang padat dan keduanya saling mendahului untuk menggunakan jalan, sehingga mereka bersenggolan tepat di pertigaan” ujar Sukadi. Minggu 19 Januari 2025.

Akibatnya, antara korban dan pelaku pun sempat cekcok yang membuat pelaku emosi. Kemudian, Kevin mendorong korban satu kali sehingga terjatuh, menendang ke arah rahang sebanyak satu kali, dan menendang dengan lutut ke arah pipi kiri.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya Tekankan Transparansi Dana Desa dan Sampah saat Monev di Nusa Penida

Akibatnya, Louis mengalami luka berdarah dari hidung, luka berdarah dari mulut akibat tendangan, lebam pada kantong mata kiri akibat lutut pelaku. Selain itu, rahang dan pinggangnya juga terasa sakit karena saat terjatuh mengenai jongkrak (standar samping) motor.

Usai dilaporkan ke polisi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia lantas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti rekaman CCTV, serta foto-foto pelaku dari Hp korban. Hasilnya, pelaku diketahui tinggal di seputaran Denpasar.

BACA JUGA :  10 Ide Hadiah Hari Ibu yang Murah dan Terjangkau untuk Anak Kos

Petugas pun mengamankan  menangkap Kevin di salah satu rumah makan cepat saji di Sanur, pada Sabtu 18 Januari 2025 pukul 18.00 WITA. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku menganiaya Louis karena tersinggung dengan kata-kata yang di ucapkan korban.

“Yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan karena merasa tersinggung dan diancam,” tambahnya.

Saat ini, Kevin ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya