KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kurang dari 12 jam setelah kejadian, jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Pelaku berinisial IKE (22), warga Dusun Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa insiden penusukan terjadi di sebuah warung minuman keras akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat berjoget. Senggolan kecil memicu keributan yang berujung pada aksi penusukan oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 12 jam, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bungaya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah sarung pisau, sepotong baju, celana, serta sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku dan dijadikan tempat menyimpan senjata. Namun, pisau yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.
Diketahui, IKE bekerja di tempat pemotongan ayam. Pisau yang biasa digunakan untuk bekerja disimpan di dalam motornya dan diduga digunakan dalam penusukan.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. “Kami kenakan pasal perlindungan anak karena korban masih belum genap 17 tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa korban kini telah siuman dan kondisinya berangsur membaik. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait isu bahwa pelaku sempat dikeroyok oleh teman-teman korban sebelum penusukan terjadi.
Menutup pernyataannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. “Hindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama ciptakan Karangasem yang aman dan tertib,” pungkasnya.