JAKARTA, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah menegaskan pelaksanaan pilkada tetap berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada.
Selain itu, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang telah memberikan arah mengenai sistem demokrasi dan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada. Menurut mereka, frasa tersebut masih membuka ruang penafsiran yang dapat memunculkan kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai implementasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Mereka juga menilai sistem pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang memperluas partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini. Jadi, kami belum membahas soal RUU Pilkada,” kata Bahtra.
Ia menegaskan bahwa DPR menghormati setiap putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Namun, tentu kami menghargai dan menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
