SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan melalui sinergi lintas sektor dan peningkatan efektivitas program. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung Tahun 2025, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10/2025).
Rakor yang mengusung tema “Sinergi Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Klungkung” ini dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Membacakan sambutan Bupati Klungkung, Wabup Tjok Surya menyampaikan bahwa berbagai program penanggulangan kemiskinan telah berjalan selama ini, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), serta beragam program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya.
Menurutnya, program-program tersebut terbukti mampu menekan angka kemiskinan di Klungkung hingga mencapai 5,18 persen pada tahun 2025. Namun, Pemkab Klungkung tetap menargetkan percepatan penurunan kemiskinan menjadi 3 persen pada tahun 2029.
“Kita tidak boleh berpuas diri. Diperlukan percepatan dan penguatan sinergi agar target ini bisa tercapai,” tegas Wabup Tjok Surya.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Wabup menekankan pentingnya validitas data sasaran program penanggulangan kemiskinan. Data yang akurat akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Semoga melalui rakor ini kita mendapatkan tuntunan dan arah yang jelas, sehingga pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Klungkung I Ketut Arie Gunawan menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan merupakan wadah lintas sektor yang berfungsi merumuskan kebijakan, menyusun rencana aksi dalam dokumen RPKP, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
Ia juga menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengarahkan strategi pengentasan kemiskinan melalui tiga pendekatan utama, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Diperlukan koordinasi dan komitmen bersama untuk memastikan strategi ini berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)