DENPASAR, BALINEWS.ID – Perjalanan hidup Gilang Multi Prayoga (33), warga Tasikmalaya, berubah drastis saat merantau ke Bali. Alih-alih mencari penghidupan yang layak, ia justru berkecipung dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Nasib apes menimpanya ketika ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/4) siang, di depan rumah nomor 19, Jalan Jaya Giri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur.
Saat diamankan, Gilang tengah membawa tas selempang biru yang ternyata berisi 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis dengan berat total 34,64 gram netto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan otomotif itu tak berkutik di hadapan petugas.
“Yang bersangkutan menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat dalam pengedaran tembakau sintetis,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/4).
Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram itu demi mencukupi kebutuhan hidup selama merantau di Pulau Dewata. Ia mengedarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang ia kenal hanya lewat pesan singkat dengan nama samaran “Edgex”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dia mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang ditempel di titik yang ditentukan. Jika sehari bisa tiga kali atau lebih, tentu penghasilannya juga bertambah,” ujar Sukadi.
Setiap paket yang disebarkan sudah dibungkus rapi menggunakan plastik putih dan kuning, kemudian dikemas dalam kresek hitam-putih. Gilang berdalih tak mengenal lebih jauh sosok Edgex karena mereka tidak pernah bertemu langsung.
Meski tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan Gilang tetap dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)