Pengedar Tembakau Gorila Dicokok di Denpasar, Sang Bandar Masih Tak Tersentuh

Share:

Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.
Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID  Perjalanan hidup Gilang Multi Prayoga (33), warga Tasikmalaya, berubah drastis saat merantau ke Bali. Alih-alih mencari penghidupan yang layak, ia justru berkecipung dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Nasib apes menimpanya ketika ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/4) siang, di depan rumah nomor 19, Jalan Jaya Giri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur.

Saat diamankan, Gilang tengah membawa tas selempang biru yang ternyata berisi 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis dengan berat total 34,64 gram netto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan otomotif itu tak berkutik di hadapan petugas.

BACA JUGA :  Datang Lapor Kehilangan Tas, Buronan Polda Bali Ditangkap di Karangasem

“Yang bersangkutan menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat dalam pengedaran tembakau sintetis,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/4).

Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram itu demi mencukupi kebutuhan hidup selama merantau di Pulau Dewata. Ia mengedarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang ia kenal hanya lewat pesan singkat dengan nama samaran “Edgex”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dia mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang ditempel di titik yang ditentukan. Jika sehari bisa tiga kali atau lebih, tentu penghasilannya juga bertambah,” ujar Sukadi.

BACA JUGA :  Pujawali di Pura Puseh Gianyar Labda Karya, Lestarikan Warisan Leluhur Sejak Era Raja Ida Dewa Manggis

Setiap paket yang disebarkan sudah dibungkus rapi menggunakan plastik putih dan kuning, kemudian dikemas dalam kresek hitam-putih. Gilang berdalih tak mengenal lebih jauh sosok Edgex karena mereka tidak pernah bertemu langsung.

Meski tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan Gilang tetap dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS