Pengedar Tembakau Gorila Dicokok di Denpasar, Sang Bandar Masih Tak Tersentuh

Share:

Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.
Gilang Multi Prayoga (33) diamankan aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID  Perjalanan hidup Gilang Multi Prayoga (33), warga Tasikmalaya, berubah drastis saat merantau ke Bali. Alih-alih mencari penghidupan yang layak, ia justru berkecipung dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Nasib apes menimpanya ketika ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/4) siang, di depan rumah nomor 19, Jalan Jaya Giri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur.

Saat diamankan, Gilang tengah membawa tas selempang biru yang ternyata berisi 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis dengan berat total 34,64 gram netto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan otomotif itu tak berkutik di hadapan petugas.

BACA JUGA :  Pemerintah Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Pada 17 Agustus

“Yang bersangkutan menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat dalam pengedaran tembakau sintetis,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/4).

Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram itu demi mencukupi kebutuhan hidup selama merantau di Pulau Dewata. Ia mengedarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang yang ia kenal hanya lewat pesan singkat dengan nama samaran “Edgex”, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dia mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang ditempel di titik yang ditentukan. Jika sehari bisa tiga kali atau lebih, tentu penghasilannya juga bertambah,” ujar Sukadi.

BACA JUGA :  Wow! Ilmuwan Temukan Metode Merebus Telur agar Sempurna

Setiap paket yang disebarkan sudah dibungkus rapi menggunakan plastik putih dan kuning, kemudian dikemas dalam kresek hitam-putih. Gilang berdalih tak mengenal lebih jauh sosok Edgex karena mereka tidak pernah bertemu langsung.

Meski tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan Gilang tetap dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News